Berita  

Respons Tegas IDI Atas Keputusan Pemerintah Potong Insentif Nakes COVID-19

Respons IDI Insentif Nakes Covid Corona Dipotong

Ngelmu.co – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merespons tegas keputusan pemerintah memotong 50 persen, insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19.

Pihaknya menilai langkah ini tidak patut, mengingat kondisi pandemi serta kematian nakes akibat virus Corona yang mengganas.

Pemerintah, kata IDI, seperti tidak memiliki rasa prihatin atas kondisi krisis ini.

Langkah ini juga membuat IDI khawatir, keputusan sepihak tersebut dapat membuat nakes kecewa, hingga mengalami demotivasi.

“Kalau perlu duduk bersama, dibahas kembali antara Kemenkeu, Kemenkes, dan organisasi profesi. Kalau sampai tenaga kesehatan marah, selesai semua kita.”

Tegas Wakil Ketua Umum IDI, Slamet Budiarto, mengutip CNN, Rabu (3/2) kemarin.

“Bukannya kami mengejar uang, dengan insentif kemarin, hanya cukup saja, dengan tanda kutip,” sambungnya.

Slamet juga mengaku, sempat mendapat keluhan dari teman sejawat dokter [ketika surat tertanggal 1 Februari 2021 yang dikirimkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, beredar].

Ia bukan hanya bicara soal materi, tetapi Slamet juga merasa kecewa atas keputusan sepihak pemerintah–tanpa rembukan terlebih dahulu.

Lebih lanjut, ia meminta, agar pemerintah bisa berterus terang jika memang negara, sedang krisis keuangan.

“Kami mau terbuka, kok. Kalau negara tidak ada uang, mau apalagi?,” tanya Slamet.

“Namun, pemerintah tidak peka, tidak sense of crisis… ‘kan kasihan nakes dan dokter sampai mengorbankan keselamatannya. Saya rasa perlu dikaji ulang lah ini,” tegasnya.

Itu mengapa Slamet meminta, agar pemerintah dapat duduk bersama–cukup dengan tiga elemen.

Sehingga seluruh permasalahan menjadi jelas, dan bisa dicari jalan tengahnya.

Di sisi lain, Slamet juga mengaku, belum dapat menjawab pertanyaan para dokter yang curhat ke IDI.

Pasalnya, ia sendiri pun tidak mengetahui parameter apa yang pemerintah pakai dalam memutuskan kebijakan ini.

“Kalau memang begitu, tidak usah bayar saja, jadi terus terang saja, jangan tiba-tiba mengeluarkan SK sepihak,” tutup Slamet.

Baca Juga: Pemerintah Potong 50 Persen Insentif Tenaga Kesehatan COVID-19

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadilah juga bersuara.

Ia menilai, pemerintah tidak peka dengan kondisi nakes di lapangan yang berjibaku dengan COVID-19, setiap hari.

Belum lagi besarnya risiko mereka terpapar COVID-19.

Meskipun nakes sudah menjalani vaksinasi COVID-19, kata Harif, bukan berarti beban kerja mereka berkurang.

Sebab, kasus COVID-19 di Tanah Air, masih terus bertambah, dengan angka kematian yang juga tidak berkurang.

Sementara Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, berdalih soal besaran insentif nakes masih dikoordinasikan bersama Kementerian Kesehatan.

“Kemenkeu bersama Kemenkes, masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini,” tuturnya.

“Sehingga dukungan untuk penanganan covid, dapat terpenuhi di 2021 ini,” klaim Askolani.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memotong 50 persen besaran insentif bagi nakes yang menangani pandemi COVID-19.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021.

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu), menandatangani surat tersebut, pada Senin(1/2) lalu.

Sebagai tindak lanjut surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 [Tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani COVID-19].

Adapun besaran insentif di tahun 2020:

  • Rp15.000.000 untuk dokter spesialis;
  • Rp10.000.000 untuk dokter umum dan dokter gigi;
  • Rp7.500.000 untuk bidan atau perawat; dan
  • Rp5.000.000 untuk tenaga medis lainnya.

Sementara besaran insentif di tahun 2021:

  • Rp7.500.000 untuk dokter spesialis;
  • Rp6.250.000 untuk peserta PPDS;
  • Rp5.000.000 untuk dokter umum dan dokter gigi;
  • Rp3.750.000 juta untuk bidan atau perawat; dan
  • Rp2.500.000 juta untuk tenaga medis lainnya.

Sedangkan untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular COVID-19, masih sama, yakni sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Indonesia Tempati Urutan ke-85 dalam Analisis Keberhasilan Penanganan COVID-19 di 98 Negara

Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan, juga telah merespons kabar ini.

Mereka mendesak, agar pemerintah membatalkan kebijakan pemotongan insentif ini.

Pihaknya menganggap, di tengah buruknya penanganan pandemi, pemerintah semakin mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan.

“Buruknya tata kelola tidak diimbangi dengan politik anggaran yang berfokus pada penanganan pandemi COVID-19.”

Demikian bunyi keterangan tertulis Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan, mengutip Tempo, Rabu (3/2) kemarin.

Sebagai informasi, Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan ini terdiri dari:

  • Indonesia Corruption Watch (ICW),
  • LaporCovid19,
  • Lokataru Foundation, dan
  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Mereka juga menyoroti anggaran tahun ini untuk penanganan COVID-19 yang juga menurun, dari 2020.

Koalisi merincikan, pemerintah mengalokasikan Rp60,5 triliun dalam APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara] 2021.

Padahal, anggaran kesehatan khusus COVID-19 di 2020, mencapai Rp87,55 triliun.

“Pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan ini diduga disebabkan adanya penurunan alokasi anggaran untuk COVID-19.”