Berita  

Saksi Mahkota Irwan Hermawan Sebut Nama Dito Ariotedjo di Sidang Johnny Plate dkk

Irwan Dito Ariotedjo Sidang

Ngelmu.co – Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, duduk sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (26/9/2023).

Bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan mengaku telah memberikan uang Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.

Ia juga menyebut, uang tersebut diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Irwan bersaksi, sementara (bekas Menkominfo) Johnny G Plate, (bekas Dirut Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, duduk sebagai terdakwa.

Mulanya, Hakim Ketua Fahzal Hendri, mencecar Irwan soal pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS.

Irwan yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab, ada beberapa yang diberikan olehnya, dan terakhir jumlahnya Rp27 miliar.

Hakim: Ada lagi, Pak?

Irwan: Ada lagi, Pak.

Hakim: Ada, lagi? Untuk menutup [kasus] juga?

Irwan: Iya.

Hakim: Berapa?

Irwan: 27 [Rp27 miliar].

Hakim: 27 M [Rp27 miliar]?

Irwan: Iya.

Irwan mengaku menitipkan uang itu kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi.

Uang itu, kata Irwan, kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.

Hakim: Siapa itu?

Irwan: Pada saat itu, saya tidak menyerahkan langsung.

Hakim: Sama siapa?

Irwan: Saya titip ke teman yang namanya Resi, dan lewat Windi juga.

Hakim: Titip sama siapa?

Irwan: Yang terakhir, namanya Dito.

Hakim: Dito? Dito apa?

Irwan: Pada saat itu saya tahunya, namanya Dito saja.

Hakim: Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam.

Irwan: Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo.

Hakim: Dito Ariotedjo? Siapa itu? Enggak tahu saya orangnya, siapa?

Baca juga:

Lebih lanjut, Irwan mengaku pernah bertemu dengan Dito di Jalan Denpasar dan juga bersama Resi.

Hakim: Tadi Saudara bilang, Saudara ketemu tidak sama orang yang bernama Dito?

Irwan: Saya pernah bertemu sekali di rumahnya, di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak mengobrol.

Setelah uang itu diserahkan, lanjutnya, kemudian dikembalikan oleh seseorang bernama Suryo kepada pengacaranya, Maqdir Ismail.

Uang itu, kata Irwan, sudah diserahkan oleh Maqdir ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim: Siapa yang menyerahkan kemarin itu pada tahap penyidikan?

Irwan: Pengacara saya, Yang Mulia.

Hakim: Siapa nama pengacara Saudara?

Irwan: Pak Maqdir.

Hakim: Ini uang diantar ke kantornya dia ‘kan?

Irwan: Iya.

Hakim: Siapa yang mengantar?

Irwan: Saya tidak tahu, Yang Mulia. Menurut cerita mereka ada orang namanya Suryo.

Hakim kemudian juga bertanya soal sosok Dito yang dimaksud, sekaligus tentang apa kepentingan Dito dengan uang Rp27 miliar itu.

Hakim: Ciri-ciri orangnya, apakah tinggi besar?

Irwan: Tinggi besar.

Hakim: Apakah Dito itu adalah Menpora, sekarang?

Irwan: Iya.

Hakim: Benar? Harus jelas!

Irwan: Iya.

Hakim: Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini, Rp27 M?

Irwan: Untuk penyelesaian kasus.

Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp8 T

Johnny G Plate dkk, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, hingga menyebabkan kerugian negara Rp8 triliun.

Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023), kasus ini disebut berawal pada 2020.

Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Mereka bertemu di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022.”

“Tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan tanpa ada kajiannya pada dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo.”

“Maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA), yang merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Baca juga:

Jaksa juga mengatakan, Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.

Plate, lanjut jaksa, juga memerintahkan Anang, agar memberikan proyek power system–meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5–kepada Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Sebenarnya, kata jaksa, dalam sejumlah rapat pada 2021, Plate telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen.

Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen, dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan hingga 31 Maret 2022.

Tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai.

Jaksa mengatakan, saat itu Plate meminta Anang–selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen–untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” kata jaksa.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun),” ungkap jaksa.

Klaim Menpora Dito

Menpora Dito, sempat mengaku tidak tahu tentang kabar pengembalian uang Rp27 miliar dalam kasus korupsi proyek menara BTS.

Kejagung juga sempat memeriksa Dito tentang dugaan menerima uang Rp27 miliar di kasus BTS pada Juli 2023 lalu.

Sehari setelahnya, pengacara terdakwa kasus itu menyebut ada orang yang mengembalikan uang dalam jumlah yang sama kepada mereka.

“Saya tidak tahu-menahu,” klaim Dito di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Saat itu, ia juga mendatangi Kejagung untuk mengklarifikasi tuduhan yang menyasar dirinya, sekaligus membantah menerima uang dalam kasus korupsi proyek BTS.

“Hah? Enggak! ‘Kan kita sudah klarifikasi dan proses resmi,” jawab Dito.

Namun, teranyar, namanya disebut langsung oleh saksi mahkota, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.