Berita  

Tiba di Kejagung, Pengacara Terdakwa BTS 4G, Maqdir Ismail Bawa Uang 1,8 Juta Dolar AS

Maqdir Ismail BTS 4G
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (13/7/2023) pagi. Maqdir membawa uang 1,8 juta dollar AS yang diduga terkait perkara BTS 4G Kominfo. Foto: Kompas/Irfan Kamil

Ngelmu.co – Maqdir Ismail–pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan–tiba di Gedung Bundar Jampidsus [Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus] Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (13/7/2023) pagi.

Sebagai informasi, Irwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS [base transceiver station] 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kejagung memanggil Maqdir Ismail untuk memintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp27 miliar terkait penanganan kasus BTS 4G.

Maqdir juga membawa uang tunai berupa dolar AS yang setara dengan Rp27 miliar, yang diterima dari pihak swasta di kantornya pada Selasa (4/7/2023) pagi.

“Kami bawa 1,8 juta dolar Amerika Serikat, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah ia terima,” kata Maqdir.

“Sebagai komitmen, ini yang kami bawa. Mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” sambungnya.

Baca juga:

Uang miliaran itu rencananya bakal diserahkan kepada penyidik Jampidsus hari ini.

Diketahui, Kejagung tengah mendalami dugaan adanya makelar kasus terkait proyek BTS 4G, sebagaimana tertuang dalam BAP [berita acara pemeriksaan] saksi.

Berkaitan dengan hal ini, Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu saat perkara BTS 4G tengah diselidiki, dan dirinya belum menjadi tersangka.

Maqdir bilang, pihak tersebut mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum.

Pihak itu juga mengeklaim dapat membantu, agar perkara yang ditangani Kejagung tersebut tidak meluas.

Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas, siapa pihak yang ia maksud. Termasuk, menteri yang ia sebut.

“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima, kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang, termasuk staf Pak Menteri.”

Demikian pernyataan Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.

“Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu. Saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas.”

“Tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas.”

Baca juga:

Maqdir mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga sempat menjanjikan bahwa perkara BTS 4G ini tidak akan dilanjutkan Kejagung.

“Kalau saya tidak keliru, sejak November atau Oktober 2022, orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara.”

“Sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” akuan Maqdir.

Kejagung sempat membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.

Sebab, Kejagung mengatakan, konstruksi hukum peristiwa pidana BTS 4G, sudah tuntas.

Namun, Kejagung membuka peluang untuk pengembangan kepada kasus dugaan perintangan penyidikan [obstruction of justice] terkait temuan uang Rp27 miliar tersebut.

“Selanjutnya, terdapat info, dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk memberikan sejumlah uang.”

“Sehingga dari hal tersebut, tampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1-5.”

Demikian pernyataan Kuntadi selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Senin (3/7/2023).

Ia juga menyatakan, pihaknya akan membedakan kedua kasus tersebut.

Kejagung Periksa Menpora

Kejagung juga mendalami aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G, melalui pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada 3 Juli 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito di BAP para saksi, menjadi bagian dalam pemeriksaan tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan, Kejagung menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo, tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.

Mengutip Kompas, berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan Dito diduga terkait dengan keterangan Irwan Hermawan.

Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak. Termasuk Dito Ariotedjo.

Menurut keterangan Irwan di BAP, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022; total Rp27 miliar.