Salah Tulis Berita, Permohonan Maaf Tribunnews.com Diterima Hidayat Nur Wahid

Ngelmu.co – Hidayat Nur Wahid (HNW) menerima permohonan maaf Tribunnews, yang telah salah menulis judul berita tentangnya dan Jan Ethes, cucu dari Joko Widodo. Sebab, kabar tersebut menyebar dan menjadi hoax serta fitnah terhadap HNW. Ia pun menegaskan jika kejadian pemelintiran asumsi seperti ini tidak boleh terulang lagi.

Image result for hidayat nur wahid jan ethes tribun

“Pers harus jujur dan independen, agar tetap jadi pilar Demokrasi,” tulis HNW di akun Twitter pribadinya.

Menurut Hidayat, pemberitaan itu sudah melukai perasaan, sehingga dianggap sebagai hoax atau sesuatu yang tidak berdasarkan pada fakta dan data.

“Pemelintiran judul yang menyebut seolah saya akan melaporkan Jan Ethes ke Bawaslu,” ujar HNW dalam konferensi pers di Pusat Media, Gedung Parlemen, Jakarta.

Sebelumnya, Tribunnews Network meminta maaf kepada Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, atas kekeliruan judul berita, “Jan Ethes Disindir Soal Kampanye Jokowi & Dilaporkan ke Bawaslu, Gus Nadir Tanya Soal Cucu Prabowo” yang diterbitkan pada tiga portal Tribunnews Network, yakni BanjarmasinPost, Tribun Pekanbaru, dan Pos Kupang, Senin (28/1/2019).

Baca Juga: Tribunnews Akhirnya Minta Maaf ke HNW Soal Pemberitaan Terkait Cucu Jokowi

Permintaan maaf tersebut tertuang jelas dalam kesepakatan antara Pihak Hidayat Nur Wahid yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Law Office Priority, yakni Indra SH MH dan Ahmar Ihsan Rangkuti, dengan Tribunnews melalui mediasi Dewan Pers, Senin (25/2/2019), di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No 32-34, Jakarta Pusat.

“Dewan Pers Menyatakan Tribunnews Network Bersalah Soal Pemberitaan Cuitan HNW Tentang Jan Ethes. Tribunnews sebut HNW laporkan Jan Ethes ke Bawaslu. Padahal itu tak pernah dikatakan/dilakukan oleh HNW. Tribunnews minta maaf ke HNW atas kesalahannya,” jelas HNW.

“Akibat judul itu terjadi pem-bully-an kepada saya bahkan melibatkan para petinggí,” tambahnya.

Pada 2 Februari 2019, HNW meminta klarifikasi dan permohonan maaf dari media tersebut dalam waktu 2×24 jam. Namun, permintaan klarifikasi dan permohonan maaf yang ditunggu tidak juga ditanggapi. Akhirnya, pada 6 Februari 2019, ia mengadukan hal tersebut pada Dewan Press.

Setelah melalui pembahasan, pada 25 Februari 2019, Dewan Press menyatakan jika media yang bersangkutan bersalah, karena sudah melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak uji informasi berimbang, dan menghakimi, sehingga diwajibkan untuk meminta maaf pada HNW.

Tribunnews Network pun memohon maaf sebesar-besarnya kepada Hidayat Nur Wahid, serta para pembacanya, dan berjanji tidak akan melakukan kesalahan serupa di kemudian hari.

“Mereka mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Dari permintaan maaf itu membuat masalah yang ada menjadi jelas,” tutur HNW.