Berita  

Sejumlah Pihak Gugat Kebijakan Asimilasi Menkumham Yasonna Demi Kembalikan Rasa Aman

Kebijakan Asimilasi Menkumham Yasonna Digugat

Ngelmu.co – Sejumlah pihak menggugat kebijakan Menkumham Yasonna Laoly, ke Pengadilan Negeri Surakarta, terkait pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi. Upaya tersebut dilakukan, demi mengembalikan rasa aman untuk masyarakat.

Pasalnya, meski tak semua narapidana kembali melakukan kejahatan, tetapi ‘lahir’ beberapa residivis, dari program tersebut.

“Untuk mengembalikan rasa aman. Kami meminta menarik kembali napi asimilasi, dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat, jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi,” tegas Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman, seperti dilansir CNN, Ahad (26/4).

Selain Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, juga bergabung mendaftarkan gugatan.

Sementara Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, menjadi tiga pihak tergugat.

Lebih lanjut penggugat mengatakan, seharusnya ada alasan serta syarat yang kuat, untuk melepas narapidana melalui program asimilasi.

“Tidak ada catatan pernah melanggar selama dalam lapas (register F), kemudian bikin surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi,” tutur Boyamin, mencontohkan.

Baca Juga: Baru Bebas karena Asimilasi Corona, Residivis Ini Maling Motor Lagi

Mereka menilai, kesalahan para tergugat adalah tidak menerapkan syarat-syarat tersebut secara mendalam, serta tak meneliti watak narapidana dengan psikotes.

Maka dalam petitumnya, Boyamin mengatakan, penggugat meminta agar Majelis Hakim, menyatakan program asimilasi yang telah disetujui oleh Menkumham, dilakukan secara tidak memenuhi syarat, dan dapat disebut sebagai suatu perbuatan melawan hukum.

Gugatan yang didaftarkan secara online—karena adanya pandemi COVID-19—hingga saat ini belum teregister pada laman sipp.pn-surakarta.go.id.

Meskipun pihaknya telah melunasi biaya pendaftaran gugatan perkara.

“Belum dapat nomor perkara karena sistem online, mungkin baru Senin besok dapat nomor perkaranya,” pungkas Boyamin.

Sebelumnya diketahui, hingga Senin (20/4) lalu, Kemenkumkam, telah membebaskan 38.822 narapidana—termasuk anak binaan—melalui program asimilasi dan integrasi pencegahan penyebaran COVID-19.

Kebijakan tersebut, diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, yang diterbitkan pada 1 April 2020.