Sempat Beda Suara, Kini PDIP Sepakat TAP MPRS Pembubaran PKI Masuk RUU HIP

Hasto PDIP RUU HIP TAP MPRS PKI

Ngelmu.co – Sebelumnya PKS, PAN, PPP, dan NasDem, tegas menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), jika TAP MPRS XXV/1966 tentang pembubaran PKI, tak dijadikan konsiderans.

Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, hingga Muhammadiyah, pun menyerukan hal yang sama.

Menanggapi itu, PDIP—sebagai fraksi pengusul RUU—yang awalnya beda suara, kini mengaku sepakat dengan hal tersebut.

“Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang, guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan.”

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, seperti dilansir Kumparan, Ahad (14/6).

Menurutnya, beragam pendapat soal RUU HIP, menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila, sebagai dasar pemersatu bangsa.

“Akan sangat bijak, sekiranya semua pihak, mengedepankan dialog. Sebab dialog, musyawarah, dan gotong royong, adalah bagian dari praktik demokrasi Pancasila,” kata Hasto.

Lebih lanjut ia menegaskan, Pancasila, yang digali dari bumi Indonesia merupakan saripati kepribadian bangsa, sarat akan tradisi gotong royong serta musyawarah.

“Atas dasar hal tersebut, maka terkait dinamika, pro-kontra yang terjadi dengan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila, sikap PDI Perjuangan adalah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. Musyawarah untuk mufakat adalah praktik demokrasi Pancasila,” tutur Hasto.

Baca Juga: Sebut Pihaknya Dengar Aspirasi Rakyat, PDIP Setuju Hapus Ekasila dari RUU HIP

Tak hanya itu, sebelumnya juga telah banyak pihak yang mendesak, agar pasal pengatur ciri pokok Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, dalam RUU HIP, dihapus.

Menyebut pihaknya mendengar aspirasi tersebut, Hasto, pun menyatakan jika kini partainya turut menyetujui.

“Dengan demikian, terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP, terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan, setuju untuk dihapus,” jelasnya.