SK Pembatalan Reklamasi Dicabut PTUN Jakarta, Anies: Kita Tak Akan Mundur

Ngelmu.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, soal pembatalan reklamasi di Pulau H. Menanggapi hal tersebut, meski menghormati pengadilan, Anies menyatakan, dirinya tak akan mundur.

Sebelumnya, PTUN Jakarta justru mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah, dan mewajibkan Pemprov DKI untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 2637 Tahun 2015, tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H, Kepada PT Taman Harapan Indah.

“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018, khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015, tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah,” seperti itulah pernyataan Majelis PTUN Jakarta, seperti dikutip Detik, Senin (29/7) kemarin.

Namun, Anies menegaskan, tak akan berdiam diri menerima putusan begitu saja. Ia akan terus melawan, pengembang yang ingin melanjutkan reklamasi.

“Sesudah kita menerima petikan resminya, kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita enggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi,” tegas Anies di GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/7).

Ia bahkan memberi isyarat, akan mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. Jalur hukum, akan terus Anies tempu, demi menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

“Makanya kita lihat nanti petikannya. Nanti kalau sudah ada petikannya, kita respons secara detail. Tapi yang jelas, kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi, karena kita akan hentikan reklamasi itu,” pungkasnya.