Berita  

Soal Rp349 Triliun, Mahfud ke Arteria: Berani Anda Ancam Pak Budi Gunawan?

Mahfud Arteria Budi Gunawan

Ngelmu.co – Menko Polhukam Mahfud Md, merespons pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Salah satunya Arteria Dahlan.

Sebelumnya, Mahfud menekankan bahwa membuka data temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang dilaporkan PPATK ke Kemenkeu, bukan suatu pelanggaran.

Sebab, dalam rapat bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023) lalu, Arteria–anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP–menyatakan bahwa pembuka data bisa terancam pidana.

Saat itu, Arteria mengatakan jika seharusnya laporan PPATK, tidak boleh diumumkan ke publik.

Ia kemudian menukil UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mencantumkan ancaman pidana 4 tahun bagi pembocor.

Mahfud pun menepis pernyataan Arteria. Ia menegaskan, bahwa apa pernyataannya ke publik soal Rp349 triliun adalah agregat.

Dalam artian, Mahfud tidak menyampaikan informasi lain yang mendetail; sebagaimana dilarang dalam undang-undang.

Mahfud Md Gertak DPR

“Saya umumkan kasus itu, Saudara, adalah sifatnya agregat. Jadi, perputaran uang, tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh.”

“Agregat, bahwa perputaran uang dari sekian itu, Rp349 triliun,” jelas Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

“Agregat, ya. Saudara, yang disebut namanya, hanya yang sudah jadi kasus hukum,” sambungnya.

“Seperti Rafael, Angin Prayitno, dan mungkin ada nama yang sudah jadi kasus hukum, tapi kasus hukum pidananya,” imbuhnya lagi.

Lalu, Mahfud pun menantang Arteria, atas pernyataannya saat rapat dengan PPATK.

Begitu juga dengan pernyataan yang disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya, yakni Arsul Sani.

Arsul pun menyebut bahwa PPATK, tidak berwenang melaporkan hasil temuan ke Mahfud.

Baca juga:

Menurut Mahfud, mendapat laporan dari PPATK adalah wajar, karena ia menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Maka Mahfud pun menyinggung sosok Kepala BIN Budi Gunawan, yang rutin memberikan laporan kepadanya.

“Nah, beranikah saudara bilang begitu ke Kepala BIN? Pak BG [Budi Gunawan] itu anak buah langsung ke Presiden, tapi setiap pekan laporan resmi kepada Menko Polhukam. Coba, Saudara bilang ke BG, ‘Pak BG, menurut undang-undang bisa diancam’, berani enggak?” tanya Mahfud.

“Kan persis yang disampaikan ke saya, kalau sampaikan ke Menko Polhukam bisa 10 tahun. Ini BIN sampaikan bukan ke presiden, tapi ke saya.”

“Ini Maret saja ini, kok, terus enggak boleh? Gimana?” protes Mahfud.

Mahfud menilai, informasi yang diterima dari PPATK, sangat penting; karena intelijen.

Begitu juga dengan tiap informasi dari Budi Gunawan, meskipun Kepala BIN, harusnya langsung bertanggung jawab kepada presiden.

“Ini penting Saudara, karena apa? Karena saya kerja berdasar info intelijen. Misalnya gini, enggak dibocorkan, tapi saya tahu besok ada demo di sana, kekuatannya sekian, korlapnya segini, sehingga saya enggak perlu rapat, ‘Oh, ini kecil’, ‘Oh, ini serius’, itu info intel,” jelas Mahfud.

“Tiap malam, saya dengan Pak BG di WhatsApp, ‘Pak, besok tampaknya ada demo di sana, kekuatannya segini saja, cukup di polsek atau polres’, Kalau sudah di Mabes, baru saya rapat, dan itu info intel, masa enggak boleh? Lalu, mau dihukum 10 tahun? Wong tugas dia!”

“Dia [Budi Gunawan] bukan lahan Polhukam, tapi selalu lapor resmi ke saya. Dia sudah lakukan banyak, kok, saudara baru ribut sekarang?” balas Mahfud.