Berita  

Suara Publik Usai Harga Pertamax Resmi Naik

Pertamax Naik

Ngelmu.co – Publik ramai-ramai bersuara, usai PT Pertamina (Persero), resmi menaikkan harga BBM Pertamax.

Dari Rp9.000-Rp9.400 per liter, menjadi Rp12.500-Rp13.000 per liter. Berlaku mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).

Publik Bersuara

“Tumben banget enggak ada demo-demo nih. Dulu naik sedikit saja, hebohnyaaa,” kata pengguna Twitter, Galih Brahmantyo.

“Ayo, dong, didemo sampai nangis-nangis. Dulu naik 500 perak doang, sampai nangis-nangis,” sindir @SugihSuseno.

“Sekarang, naiknya enggak ada otak, lo. Harga Pertamax sudah di Rp12.500,” sambungnya lagi.

Pemilik akun @riyantow71, pun menyentil. “Selamat pagi. Yuk, bantu pemerintah mempercepat perpindahan ibu kota baru, wkwk.”

“Gas 3 periode, yakin. Nanggung, sekalian Rp20 ribu aja, cuy😅,” imbuhnya lagi.

“Jadi kangen PDI Perjuangan, demo kepung Istana, deh,” tutur @MRamdhoni, yang disahut oleh @el__piji, dengan empat gambar terkait:

“Hadeh, pengeluaran bakal terus bertambah, sedangkan pemasukan belum stabil,” ujar @agung__why.

“Ramadan kali ini dimulai dengan Rp12.500,” lanjutnya miris.

“Kenaikan Pertamax, akan membuat peralihan konsumer, dari Pertamax ke Pertalite, yang mengakibatkan subsidi APBN overloaded, dan membuat kelangkaan subsidi,” ucap @saifulrjl.

Pengguna Twitter @AoiAoifive, pun bilang. “Pemerintahan Jokowi adalah pemerintahan yang paling peduli kepada kesehatan masyarakat.”

“Solusi jitu hidup sehat. Minyak goreng naik, kita jadi makan rebusan. BBM naik, kita jadi sering jalan kaki. Sehat ‘kan?!”

“Terima kasih Bu Mega, Bu Puan, dan Mas Hasto… ikut prihatin kenaikan harga BBM 😭😭,” sebut @Argadhahana, yang langsung ditimpali oleh @toomanymasks_, “Dulu.”

@ngelmuco Mulai 1 #April 2022, harga #BBM #Pertamax ♬ News / Truth Investigation / Investigation / Suspicion / Consideration(1013150) – A.TARUI

Baca Juga:

Pertamina menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax, menjadi Rp12.500-Rp13.000 per liter, mulai 1 April 2022 ini.

Kenaikan harga berlaku, setelah mempertimbangkan lonjakan harga minyak mentah Indonesia (ICP).

Dari US$73,36 per barel pada Desember 2021, menjadi US$114,55 per 24 Maret 2022.

Penyesuaian ini juga implementasi dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 [tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum].

Berikut daftar harga BBM terbaru–per liternya–di tiap badan usaha:

Pertamina

  • Pertalite RON 90: Rp7.650;
  • Pertamax RON 92: Rp12.500;
  • Pertamax Turbo RON 98: RP14.500;
  • Dexlite CN51: Rp12.950; dan
  • Pertamina Dex CN 53: Rp13.700.

Vivo

  • Revvo 90: Rp8.900;
  • Revvo 92: Rp11.900; dan
  • Untuk Revvo 95: Rp12.500.

BP-AKR

  • BP 90: Rp11.990;
  • BP 92: Rp12.500;
  • Untuk BP 95: Rp13.900; dan
  • BP Diesel CN 53: Rp13.500.

Shell

  • Super RON 92: Rp12.990;
  • V-Power RON 95: Rp14.500;
  • IV-Power Nitro + RON 98: Rp14.990;
  • V-Power Diesel CN 51: Rp13.750; dan
  • Diesel Extra CN 52: N/A

Berikut harga khusus Pertamax–per liternya–di tiap daerah, mulai 1 April:

  1. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp12.500;
  2. Sumatra Utara: Rp12.750;
  3. Sumatra Barat: Rp12.750;
  4. Riau: Rp13.000;
  5. Kepulauan Riau [dan Kodya Batam (FTZ)]: Rp13.000;
  6. Jambi: Rp12.750;
  7. Bengkulu: Rp13.000;
  8. Sumatra Selatan: Rp12.750;
  9. Bangka Belitung: Rp12.750;
  10. Lampung: Rp12.750;
  11. DKI Jakarta: Rp12.500;
  12. Banten: Rp12.500;
  13. Jawa Barat: Rp12.500;
  14. Jawa Tengah: Rp12.500;
  15. DI Yogyakarta: Rp12.500;
  16. Jawa Timur: Rp12.500;
  17. Kalimantan Barat: Rp12.750;
  18. Kalimantan Tengah: Rp12.750;
  19. Bali: Rp12.500;
  20. Nusa Tenggara Barat: Rp12.500;
  21. Nusa Tenggara Timur: Rp12.500;
  22. Kalimantan Selatan: Rp12.750;
  23. Kalimantan Timur: Rp12.750;
  24. Sulawesi Utara: Rp12.750;
  25. Kalimantan Utara: Rp12.750;
  26. Gorontalo: Rp12.750;
  27. Sulawesi Tengah: Rp12.750;
  28. Sulawesi Tenggara: Rp12.750;
  29. Maluku: Rp12.750;
  30. Maluku Utara: Rp12.750;
  31. Sulawesi Selatan: Rp12.750;
  32. Sulawesi Barat: Rp12.750;
  33. Papua: Rp12.750; dan
  34. Papua Barat: Rp12.750.