Tol Sudah Beroperasi, Puluhan Warga Kendal Belum Dibayar Ganti Rugi Tanah

tol semarang-batang
tol semarang-batang

Ngelmu.co, JAKARTA – Ganti rugi pembangunan jalan tol Semarang-Batang rupanya belum sepenuhnya beres. Hal itu diketahui setelah tak kurang dari 50 kepala keluarga yang berada di Kabupaten Kendal menagih janji pemerintah untuk membayar ganti rugi tanah mereka.

Walaupun sudah beroperasi sejak bulan Desember tahun 2018 lalu, rupanya pembebasan lahan milik warga belum sepenuhnya beres. Salah satu warga, Yusron dari Desa Rejosari, Kendal, itu mengaku telah menagih ke pihak PT Jasa Marga Semarang-Batang, namun beum juga dibayarkan.

Seperti dikutip dari VIVA, saat berbincang dalam diskusi bertema ‘Puji Bully Tol Trans Jawa’ yang digelar Forum Wartawan Provinsi Jawa Tengah, Rabu (27/2/2019), Yusron mengatakan ada 30 warga yang tanahnya sudah dipatok untuk ruas tambahan tol Semarang-Batang, dan walaupun telah beberapa kali kita tagih, tetap belum ada solusi.

Dia mengatakan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) sebelumnya sering menjumpai masyaraka dan berjanji uang ganti rugi itu dibayar cepat, tetapi realisasi pembayaran itu urung terjadi, padahal nominal uang sudah jelas.

Atas keluhan warga tersebut, Direktur Utama PT Jasa Marga ruas Semarang-Batang, Ari Irianto mengatakan  tak bisa berbuat banyak lantaran biaya pengadaan lahan yang dikeluarkan telah habis. PT Jasa Marga bahkan masih nombok Rp1,5 triliun pasca pembangunan tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang.

Dia mengatakan totalnya yang harus diganti mencapai Rp45 miliar. Dana talangan kita saja juga belum dibayar, pihaknya juga terus mendorong pencairan dana ke Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan untuk percepatan pembebasan lahan proyek pembangunan tol Trans Jawa itu, PT Jasa Marga awalnya mengeluarkan dana talangan  Rp5,5 triliun, tetapi uang itu baru kembali Rp4 triliun.Sehingga untuk membayar kembali lahan yang belum bebas, belum bisa dilakukan segera.

Hal itu dikarenakan untuk pengadaan tanah tahun 2016 sampai 2018 lalu, ada perjanjian pengembalian dana talangan untuk proyek strategis nasioanal (PSN) Antara Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).