Berita  

Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Cari Kebijakan Lain!

Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ngelmu.co – Tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III dari kalangan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak pemerintah mencari kebijakan lain untuk menangani defisit.

DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI, Soepriyatno, saat membaca kesimpulan Rapat Gabungan Komisi IX dan Komisi XI.

“Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit DJS (Dana Jaminan Sosial) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun,” tuturnya, seperti dilansir Viva News, Senin (2/9).

Nampak pula Menko PMK, Menkes, Mensos, Kepala Bappenas, Ketua DJSN dan Dirut BPJS, hadir di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Soepriyatno juga meminta, agar pemerintah merapikan data kepesertaan, dan mencari cara lain untuk menanggulangi defisit DJS kesehatan.

10 Juta Lebih Data Peserta Masih Bermasalah

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2018, ada 10,6 juta lebih data bermasalah yang masih harus diperbaiki untuk peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Perbaikan ini, termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu DJS Kesehatan 2018 oleh BPKP,” ungkapnya.

“Sebanyak 10.654.530 (data) peserta JKN masih bermasalah,” sambung Soepriyatno.

Perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran BPJS Kesehatan juga terus didesak, termasuk kolektabilitasi iuran dan percepatan data cleansing bersama Kemensos.

“Sehingga, ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU 24/2011 tentang BPJS,” tegasnya.

Ia meminta, BPJS membayar tunggakan pembayaran atas klaim dari Fasilitas Kesehatan (Faskes), sehingga pelayanan kesehatan bisa terus berjalan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga diminta memperbaiki pelayanan kesehatan, termasuk di antaranya infrastruktur dan SDM yang dibutuhkan.

“Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak BPJS Kesehatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit BPKP,” kata Soepriyatno.

“Terkait pencatatan piutang iuran segmen PBPU, sesuai dengan Ketentuan Perpres Nomor 19/2016,” pungkasnya.

Penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, disampaikan setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan mulai 1 Januari 2020 mendatang:

  • Iuran Kelas I Mandiri naik 100 persen, dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
  • Iuran Kelas II Mandiri naik, dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu.
  • Iuran Kelas III Mandiri naik, dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.