Berita  

Warganet Ingatkan Mahfud MD yang Bahas soal Hukum Islam Modern

Mahfud Hukum Islam Modern

Ngelmu.co – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, diingatkan oleh para pengguna media sosial, khususnya Twitter, usai membagikan tautan tulisannya yang membahas soal hukum Islam modern.

Mahfud Bagikan Tulisannya soal Hukum Islam Modern

“Fikih dalam Hukum Islam pun berubah sesuai perkembangan zaman. Misalnya yang dulu dilarang di Arab Saudi (seperti berfoto dekat Kakbah, perempuan nyopir, nonton bioskop, dan sebagainya), sekarang sudah dibolehkan. Islam meletakkan dasar-dasar hukum modern tanpa kehilangan akidah,” tulis @mohmahfudmd, Ahad (26/1).

Tak sepakat dengan Mahfud, warganet pun mengingatkan mantan Ketua MK itu.

Sebab, mereka menilai, cuitan Mahfud seolah menggambarkan dirinya menjadikan peraturan pemerintah Arab Saudi, sebagai acuan hukum Islam.

Cecep: “Prop Mpud, sejak kapan hukum Islam bersandarkan kepada Arab, khususnya Kerajaan Al-Saud?

Apakah Anda mulai menepikan Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan menjadikan keluarga Al-Saud (KSA) sebagai rujukan hukum Islam? Naudzubillah.”

Syul: Yang berubah kebijakan pemerintahnya prof, bukan fiqihnya.

Yanti Baharuddin: “Jadi berfoto dekat Kakbah, perempuan nyopir, nonton bioskop, dan sebagainya itu fikih dalam Hukum Islam ya, Prof?

Bukannya itu cuma aturan kerajaan saja? Kalau itu fikih islam, berarti berlaku juga untuk semua Muslim dong, Prof?”

Ksatria Maung: Kembali ke Qur’an dan Sunnah, acuannya bukan raja, bukan juga bangsa, tapi ISLAM.

Diingatkan oleh Para Pengguna Media Sosial

Djamaludin Malik: “Larangan seperti perempuan nyopir itu cuma kesepakatan ulama setempat, sesuai kondisi di saat tersebut.

Mirip-mirip pemberlakuan jam malam pada situasi tertentu dengan tujuan meminimalisasi risiko.

Itu bukan hukum Islam. Hukum Islam itu dasarnya Al-Qur’an dan sunnah, dan konsisten sampai dengan akhir zaman.”

Taharuddin: “Sumber hukum Islam itu 1. Alquran, 2. Sunnah Rasul, 3. Itjtihat ulama.

Terlepas dari 3 itu, apakah dari raja, kyai, dan siapapun, tidak bisa dijadikan pedoman dan rujukan, sangat simpel dan sederhana, tinggal mau mengikutinya atau tidak.”

Adrie Muhammad: “Hukum Islam tidak pernah ada perubahan seperti halnya Al-Qur’an dan hadist.

Kalau ada yang berpandangan hukum Islam berubah sesuai zaman, hanyalah orang-orang yang berpikiran sekuler dan liberal.

Kalau suatu negara yang dulunya melarang wanita mengemudi dan nonton bioskop dan sekarang dibolehkan, itu bukan merupakan hukum agama Islam.

Tetapi merupakan kebijaksanaan dalam negara itu sendiri. Hukum dalam Islam JELAS (Hitam-Putih), tidak ada yang abu-abu🙏”

Rang Simabua: Hukum Islam gak akan pernah berubah, Om, landasannya Al-Qur’an dan hadist. Kalau soal berfoto di Ka’bah, nyopir dan nonton itu bukan Hukum Islam, itu kebijakan.

Mujalba: Itu bukan perubahan fikih dalam hukum Islam Prof Mahfud, itu perubahan tatanan budaya Arab, harus dapat dibedakan, budaya dengan fiqih.

Baca Juga: Gus Luthfi Tanggapi Mahfud soal Larangan Tiru Sistem Pemerintahan Nabi

Sebelumnya Membahas Larangan Tiru Sistem Pemerintahan Nabi

Sabtu (25/1) lalu, dalam diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia, Mahfud mengatakan, Islam melarang untuk mendirikan negara, seperti yang didirikan oleh Nabi.

“Kita dilarang oleh agama kita, mendirikan negara seperti yang didirikan nabi, karena negara yang didirikan nabi itu teokrasi, di mana, nabi itu mempunyai tiga kekuasaan sekaligus,” begitu kutipan pernyataan yang disampaikan Mahfud, di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta.

Berikut pernyataan lengkapnya, seperti terekam dalam video berdurasi 2 menit 20 detik, yang diunggah Mahfud, di akun Twitter resminya, Senin (27/1) kemarin.

Sementara untuk ‘Hukum Islam Modern’ yang ditulis oleh Mahfud, bisa dibaca selengkapnya, di sini