Wow, Bangunan Tak Berizin yang Disegel Mencapai 932 Unit

Bangunan tak berizin

Ngelmu.co – Bangunan tak berizin di Pulau D, pulau Reklamasi disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI melakukan penyegelan terhadap bangunan tak berizin di atas tanah reklamasi di Pulau D sebanyak 932 unit bangunan. Wow, banyak ya.

Anies menyatakan bahwa bangunan yang disegel merupakan bangunan tak berizin yang berjumlah mencapai 932 unit bangunan.

“Seluruh bangunan yang disegel itu tidak memiliki izin. Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan,” kata Anies Baswedan di Pulau D, Pulau Reklamasi, Kamis (7/6/2018), dilansir dari Sindonews.

Adapun ratusan bangunan yang disegel itu terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan), dan 313 jadi satu unit rukan rumah tinggal. Anies menegaskan, disegelnya hampir seribu unit bangunan tak berizin oleh Pemprov DKI Jakarta dikarenakan Pemprov ingin menegakkan aturan kepada semua pihak. Bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah tetapi kepada mereka yang besar dan kuat.

Baca juga: Tepati Janji Kampanye, Anies Segel Bangunan Tak Berizin di Pulau Reklamasi B dan D

“Kami ingin agar semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan yang ada. Alhamdulillah kegiatan penyegelan tadi berjalan dengan baik petugas Satpol PP maupun petugas dari dinas Cipta Karya dan tata kota semuanya menjalankan dengan baik dan kita harap semua ini bisa berjalan tuntas,” lanjut Anies.

Selanjutnya, kedepan, Anies meminta kepada semuanya dalam melakukan kegiatan pembangunan harus ikuti peraturan dan ketentuan yang ada, bukan malah dibalik urutannya.

“Jangan dibalik. Jangan membangun dahulu baru mengurus izin tetapi pastikan ada ada izin dulu baru membangun. Semua sesuai dengan tata kelola yang ada,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyegel Pulau D Reklamasi di Teluk Jakarta diapresiasi oleh PKS, partai pengusung Anies.

Baca juga: Penyegelan Pulau Reklamasi Contoh Penegakan Hukum yang Tidak Tebang Pilih

Menurut Mardani, langkah Anies menyegel bangunan tak berizin di Pulau D, kawasan reklamasi Teluk Jakarta, itu tepat. Sebab, langkah tersebut, menurutnya, merupakan contoh penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

”Ini jadi contoh betapa pisau penegakan hukum itu harus tajam ke atas dan ke bawah,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin penyegelan di Pulau D reklamasi di Teluk Jakarta. Langkah ini diambil karena bangunan-bangunan di Pulau D tak berizin.