Berita  

Anwar Usman Tidak Dipecat dari MK!

Anwar Usman Tidak Dipecat

Ngelmu.co – Anwar Usman memang diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi ia tidak dipecat dari MK.

Pada Selasa (7/11/2023) kemarin, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), memutuskan bahwa Anwar, terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK.

MKMK kemudian memberhentikan yang bersangkutan secara tidak hormat sebagai ketua MK.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang.

Penyampaian keputusan tersebut berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

“Hakim terlapor, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” tutur Jimly.

Ia kemudian menjelaskan, jika Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan.

Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly.

“Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Putusan itu pun langsung mendapat tepuk tangan dari mereka yang menghadiri rapat.

Lalu, amar putusan yang ketiga adalah memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam–sejak putusan diucapkan–memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru; sesuai peraturan perundang-undangan.

“Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi, sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir,” kata Jimly.

Baca juga:

Kelima, Anwar tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Begitu juga hasil pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Putusan MKMK ini juga melahirkan dissenting opinion [pendapat berbeda].

Anggota MKMK, Prof Bintan Saragih, menyatakan DO atas putusan tersebut.

Pasalnya, MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK.

Artinya, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa, setelah putusan MKMK.

“Dalam membuat kesimpulan penentuan sanksi terhadap hakim Anwar Usman, kami berbeda, sehingga saya harus memberikan dissenting opinion,” tegas Bintan dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (7/11/2023).

Ia kemudian menjelaskan, perbedaan pendapatnya disebabkan pola pikirnya sebagai akademisi.

Bintan mengungkap jika ia sudah berkarier sebagai dosen selama puluhan tahun.

“Latar belakang saya sebagai akademisi hukum, saya konsisten sebagai akademisi, karena itu dalam memandang masalah, selalu berdasarkan apa adanya,” jelas Bintan.

Sehingga, ia tetap ingin menghukum Anwar Usman dengan PTDH sebagai hakim MK.

Bintan menegaskan, dirinya mendukung pemecatan sepenuhnya Anwar dari MK.

“Itulah sebabnya, dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, saya beri putusan sesuai aturan yang berlaku, yaitu sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi,” kata Bintan.

Dasar argumentasi Bintan ini merujuk Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang MKMK.

Bintan meyakini pelanggaran berat Anwar, wajib diganjar pemecatan sepenuhnya dari MK.

“Sanksi terhadap pelanggaran berat, hanya pemberhentian tidak dengan hormat, dan tidak ada sanksi lain,” tegas Bintan.

Baca juga:

Deretan pelaporan terhadap MK ini merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Tepatnya, mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diputuskan pada Senin (16/10/2023) lalu.

Enam gugatan ditolak, tapi MK memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan yang pro-pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres ini tetap diketok, meski dihujani dissenting opinion empat hakim MK, dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Dalam sidang putusan MKMK yang sama, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dinilai tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim MK, mengenai dissenting opinion yang disampaikan dalam putusan Perkara 90 soal batas usia capres cawapres.

“Menimbang berdasarkan uraian dan fakta yang terungkap, bahwa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK terkait dissenting opinion, tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK,” jelas Jimly.

Pembacaan keputusan itu menyikapi adanya laporan dari empat pemohon yang melaporkan Saldi Isra, mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK.

Berdasarkan penjelasan keputusan MKMK, Jimly menyatakan telah membaca, mendengar, dan memeriksa keterangan dari hakim konstitusi terkait, serta pihak saksi dalam laporan tersebut.

Lantas, MKMK melakukan pertimbangan hukum dan etika yang menjadi kewenangannya.

“Permasalahan pelapor adalah apakah boleh suatu pendapat berbeda atau dissenting opinion yang kontra dari mayoritas keputusan hakim, disusun secara provokatif, menjatuhkan kolega sesama hakim, dan tidak koheren,” jelas Jimly.

Baca juga:

Menurut MKMK, dissenting opinion yang disampaikan oleh Saldi Isra, tidaklah masalah; sebagai bentuk kemerdekaan dalam berpendapat.

Sehingga isu atau masalah dugaan pelanggaran kode etik, dianggap tidak relevan.

MKMK menemukan fakta hukum bahwa dissenting opinion dimuat paragraf 6.25 sampai 6.72.2 putusan Nomor 90.

Memuat aspek hukum acara tatkala menguraikan dinamika dan mekanisme pengambilan keputusan.

“MK menemukan fakta hukum, bahwa ditulis bahasa penuh emosi, berdasarkan temuan fakta hukum menurut MKMK.”

“Saldi Isra tidak dapat dikatakan melanggar kode etik disebabkan dissenting opinion.”

“Ada ruang pada bagian awal pendapat berbeda yang mengungkapkan sisi emosional, tapi itu bukan pelanggaran kode etik,” jelas Jimly.