DPR Bersikeras Bahas Omnibus Law, PKS Keberatan: Padamkan Dulu Api Corona

Wakil Ketua F-PKS DPR RI, Mulyanto

Ngelmu.co – Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/04), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), secara resmi menyatakan keberatan, untuk tetap membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja, di tengah pandemi virus Corona.

Menurut Wakil Ketua F-PKS DPR RI, Mulyanto, saat ini pembahasan tersebut bukanlah prioritas.

“Api Corona ini, kita padamkan dulu. Kita lalui dulu dengan selamat, krisis ini, baru setelah itu, kita bahas soal Omnibus Law tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut Mulyanto mengatakan, setidaknya, ada tiga alasan kuat yang di-miliki PKS.

“Pertama, saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19. Jumlah korban terus meningkat, dan wilayah yang terkontaminasi virus Corona makin meluas,” tuturnya.

Terlebih, Tanah Air sedang berada pada tahap ‘Kedaruratan Kesehatan Masyarakat’, dan memasuki fase ‘Bencana Nasional’.

“Fraksi PKS menimbang, dalam kondisi darurat seperti ini, seharusnya pemerintah dan DPR, fokus mengerahkan semua daya upaya untuk mengatasi persebaran COVID-19,” kata Mulyanto.

“Kedua, RUU ini di-anggap lebih memperhatikan kepentingan pengusaha dan mengurangi hak pekerja, termasuk juga dengan jaminan produk halal,” sambungnya.

Maka itu, Mulyanto menambahkan, F-PKS menilai, RUU tersebut perlu dibahas secara terbuka dan luas, serta melibatkan banyak pihak.

“Sehingga diperlukan waktu dan ruang publik yang cukup, dan suasana yang kondusif, agar semua aspirasi dapat didengar dengan seksama,” ujarnya.

Alasan ketiga, lanjut Mulyanto, karena pemerintah baru saja menerbitkan Perppu 1/2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanggulangan COVID-19 dan Krisis Sistem Keuangan.

Di mana dalam Perppu tersebut, terdapat sejumlah pasal serta ketentuan yang secara substansi, sama dengan isi RUU Omnibus Law.

Sehingga secara tidak langsung, telah mereduksi beberapa bagian RUU Omnibus Law yang akan dibahas.

“Jadi, berdasarkan tiga alasan itu, Fraksi PKS keberatan membahas RUU Cipta Kerja,” kata Mulyanto.

Terpenting bagi pemerintah saat ini adalah melaksanakan isi Perppu, Keppres, Kepmen, dan aturan lain terkait penanggulangan Corona, secara optimal.

Agar bangsa ini dapat segera keluar dari pandemi COVID-19 ini.

“Jadi lebih baik kita gunakan semua daya upaya dan pemikiran kita untuk menghindari bangsa ini dari pandemi COVID-19 lebih dulu,” tegas Mulyanto.

“Setelah semua aman dan kondusif, baru kita bicarakan hal lain yang dianggap perlu,” pungkas Anggota Komisi VII DPR RI itu.

Baca Juga: DPR Masih Bahas Omnibus Law di Tengah Pandemi, Ahli Minta Setop

Senada dengan Mulyanto, anggota DPR RI F-PKS lainnya, Al Muzammil Yusuf, Adang Daradjatun, hingga Tifatul Sembiring, juga menyampaikan keberatannya atas langkah DPR.

“RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini menimbulkan kontroversi besar. Hal ini antara lain karena rancangan undang-undang ini dinilai tidak berpihak kepada kalangan buruh,” kata Al Muzammil, Selasa (14/4).

“Selain masalah dalam perspektif konstitusional. Idealnya, produk undang-undang melibatkan seluas-luasnya masukan publik maupun pakar, dalam situasi yang nyaman, tidak dalam situasi kekhawatiran wabah,” imbuhnya.

Pada Rabu (15/4) kemarin, Adang pun menambahkan, jika pemerintah, termasuk DPR—dalam hal ini Baleg—tetap memaksakan pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker, maka sama halnya dengan tidak memiliki belas kasih terhadap rakyat, terutama pada mereka yang terdampak COVID-19.

“Bahkan, akan timbul kesan pembahasan RUU tersebut, mencari kesempatan di tengah pandemi Corona,” tuturnya.

“Jelas, ya. Kami menolak,” tegas Tifatul, yang membagikan pernyataan Adang, rekan se-partainya.