Geledah Ruang Kerja Mendag Terkait Kasus Bowo Sidik, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Ngelmu.co – Penyidikan kasus suap yang menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka utama masih terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, Senin (29/4) pagi. Sebelumnya, Bowo telah mengaku jika Mendag memberinya uang sebesar Rp2 miliar, dalam pecahan dolar Singapura.

“Sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso), KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan, di ruang Menteri Perdagangan sejak pagi ini,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, seperti dilansir dari Detik.

Dari penyidikan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang ada di ruang kerja Enggar. Dan salah satu yang disita adalah dokumen terkait perdagangan gula.

“Sejauh ini (sudah) diamankan dokumen-dokumen terkait perdagangan gula,” ungkap Febri.

“KPK perlu lakukan penggeledahan hari ini untuk menindaklanjuti beberapa fakta yang muncul selama proses penyidikan. Bukti-bukti yang relevan, seperti dokumen-dokumen terkait, di sana perlu kami cermati. Ini bagian dari proses verifikasi atas beberapa informasi yang berkembang di penyidikan,” imbuhnya.

Sementara itu, ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Enggar menyatakan dirinya tahu jika KPK melakukan penggeledahan di ruang kerjanya. Namun, ia mengaku belum mengetahui jelas, apa yang dicari oleh KPK.

harga telur

“Belum (dapat kabar),” jawabnya singkat.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Bowo, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, serta orang kepercayaannya, Indung, sebagai tersangka.

Sebab, melalui enam kali pertemuan, Indung diketahui memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Bowo, atas suruhan Asty. Dan saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), didapatkan bukti tambahan sebesar Rp89,4 juta yang hendak diberikan kepada Bowo.

Diduga, uang tersebut adalah pelicin agar Bowo membantu PT Humpuss Transportasi Kimia, dalam proses perjanjian dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Lebih lanjut, KPK menduga Bowo juga menerima gratifikasi Rp6,5 miliar dari pihak lain, hingga ia mengantongi total Rp8 miliar. Uang itulah yang berhasil disita oleh KPK, dalam 400 ribu amplop yang Bowo siapkan untuk ‘serangan fajar’ Pemilu 2019.

Disinyalir, Rp2 Miliar yang juga menjadi bagian dari amplop ‘serangan fajar’, Bowo terima dari Enggartiasto. Uang tersebut diberikan kepadanya, sebagai imbalan agar ia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017, tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang berlaku akhir Juni 2017.

Mantan Ketua DPP Nasdem itu menyerahkan uang tersebut kepada Bowo, karena Bowo menjabat sebagai pimpinan Komisi VI DPR, yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.

Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag tersebut, karena sebelumnya terjadi penolakan dari sebagian besar anggota dewan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung awal Juni 2017 lalu.

Bowo menyatakan jika Enggar menghampirinya saat istirahat RDP. Kemudian mengatakan bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.

Dan tak lama berselang, orang kepercayaan Enggar pun mengajak Bowo bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, pada pertengahan Juni 2017. Saat itulah, uang Rp2 miliar jadi milik Bowo.