Berita  

Gelombang PHK Lion Air Group, Karyawan: Kami Dibuang Kayak Sampah

PHK Lion Air Group

Ngelmu.co – Di tengah pandemi COVID-19, muncul isu pemutusan hubungan kerja oleh Lion Air Group. Ketika para atasan, disebut masih memberi semangat, bahkan mengajak berdoa, agar PHK tak terjadi, Kamis (30/6) lalu, seorang juru parkir pesawat, Indrajaya, tiba-tiba menerima dokumen.

Berisi daftar nama pekerja yang di-rumahkan, Indra, beserta 17 pekerja senior lainnya, ada di deretan tersebut.

Mereka yang sudah berusia di atas 55 tahun itu pun merasa dibuang. Setidaknya, itu yang disampaikan Indrajaya.

Ia mengaku pusing, karena sudah dua bulan gajinya dibayar kurang Rp2 juta dari angka seharusnya.

Ia hanya mendapat Rp2,8 juta, ketika keperluan untuk membayar cicilan rumah, sudah memakan Rp2 juta.

Semakin berat, setelah perusahaan tempatnya bekerja, merumahkan Indra, sejak Juli 2020, tanpa digaji.

Usianya kini 57 tahun. Tetapi ia sudah bekerja di Lion Air Group, sejak 2003 silam; sebagai sopir bus Lion Air, di Bandara Soekarno-Hatta.

Mengantar penumpang bulak-balik terminal-pesawat. Sejak bus hanya satu. Saat pesawat masih satu-dua, sampai sekarang menjadi ratusan.

Sekitar 2008, Indra, disekolahkan menjadi marshaller; personel di darat yang memberi isyarat visual untuk memperlambat, menghentikan, dan mematikan mesin pesawat agar dapat parkir sempurna.

Setelah terbiasa, ia bisa memarkirkan lebih dari 40 pesawat dalam sehari. Bahkan, dirinya pernah mengantongi penghargaan ‘best key performance’.

Pekerjaan itu, Indra, lakoni hingga akhir Juni lalu. Sebab, meski sudah bekerja bertahun-tahun, statusnya hanya pegawai kontrak.

Diperbaharui setiap 2-3 tahun sekali. Kadang, saat kontraknya habis dan ia tak meneken kontrak baru, Indra, masih terus bekerja.

“Saya itu masih aktif parkir pesawat. Enggak pernah saya dapat peringatan kerja, enggak pernah. Masuk terus,” tegasnya, seperti dilansir Tirto, Senin (13/7).

Sampai akhirnya, lewat pesan WhatsApp, Indra, diminta untuk berkumpul di lapangan A71, Rabu (1/7) lalu.

Namun, karena undangan itu tak jelas tujuannya apa, dan menurutnya, tidak disampaikan dengan layak, maka Indra, enggan datang.

Dari rekannya, baru kemudian ia tahu, acara itu semacam ‘upacara’, terkait 18 karyawan senior yang namanya ada dalam daftar karyawan yang di-rumahkan.

Mereka diminta menyerahkan kartu identitas pekerja, untuk ditukar surat yang intinya menyatakan mereka di-istirahatkan, sejak 1 Juli lalu.

Tak ada keterangan jelas, kapan mereka dapat kembali bekerja. Sementara melalui keterangan lisan, mereka tahu, tak akan digaji.

“Kami dibuang kayak sampah saja,” kata Indra.

Bukan hanya dirinya, Ramadhan—bukan nama sebenarnya—seorang porter Lion Air, di Bandara Soekarno-Hatta, juga mengaku terkejut.

Ketika membuka jadwal kerja untuk bulan Juli pada 28 Juni, ia tak melihat ada namanya dalam daftar.

Padahal seharusnya, ia masih terikat kontrak hingga November 2020 mendatang.

Lagi-lagi lewat pesan WhatsApp—kali ini dari atasannya—barulah Ramadhan tahu, jika yang namanya tak tercantum dalam jadwal kerja, artinya di-PHK.

“Enggak ada pemberitahuan sebelumnya. Cuma itu doang,” ujarnya, Senin (6/7).

Keesokan harinya, ia pun diminta datang, untuk menyerahkan kartu identitas pekerja, dan ditukar surat keterangan pernah bekerja; paklaring.

Reni dan Fadli—bukan nama sebenarnya—merupakan dua pekerja di Batam Aero Technic; kantor yang mengurusi perawatan pesawat Lion Air.

Oleh atasannya, mereka diminta berkumpul di hanggar, Jumat (26/6) lalu.

Jika masa kerja kontrak Reni, habis pada Juni, tidak demikian dengan Fadli, yang masih berlaku hingga Mei 2021.

Namun, pada Jumat (26/6) siang itu, ketika 172 orang sudah berkumpul, General Manager HR-GA Batam, Dedeng Ahmadi, menyampaikan kabar PHK, kepada tiga kelompok:

  1. Karyawan yang kontraknya habis, tidak akan diperpanjang;
  2. Karyawan yang kerja di bawah dua tahun, diputus kontrak; dan
  3. Karyawan yang berusia di atas 55 tahun.

Dedeng, hanya menjanjikan jika karyawan yang di-PHK, akan diberikan tiket pulang ke stasiun Lion Air terdekat dari kampung halaman.

Tiket yang rencananya diberikan paling lambat 5 Juli 2020, bersama surat paklaring dan salinan kontrak.

Menurut Fadli, perusahaan menyampaikan kondisi keuangan yang sulit; dampak pandemi COVID-19.

“Akhirnya, tiga kriteria itu di-PHK,” ujarnya.

Setidaknya, ada 2.600 pekerja Lion Air yang di-PHK atau di-rumahkan dari tiga kriteria itu.

Dengan kata lain, sekitar 9 persen dari 25.000 pekerja Lion Air Group, maskapai yang membawahi Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.

Fakta ini berbeda dari rilis pers yang disampaikan corporate communications strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

Sebab, ia hanya menyebut, perusahaan tak memperpanjang masa kontrak karyawan yang telah habis.

Kembali ke Indra; yang sudah bekerja di Lion Air Group selama 17 tahun.

Dirinya yang kini bekerja serabutan, mengaku hanya menuntut satu hal. Kejelasan.

Pasalnya, kebijakan pengistirahatan tanpa jangka waktu yang jelas, membuat dirinya bingung melanjutkan langkah.

Jika memang di-PHK, ia berharap, hak-haknya bisa dipenuhi. Namun, jika masih dipekerjakan kembali, Indra, ingin jadi karyawan tetap, agar kejadian ini tak terulang.

“Jadinya karyawan mati bukan karena Corona, tapi mati karena kelaparan,” kata Indra.

Baca Juga: Menpan RB Sebut ASN yang Terbukti Anut Paham Khilafah Akan Diberhentikan Tidak Hormat

Sedikitnya, ada tiga hal yang dituntut pekerja Lion Air—yang diputus hubungan kerjanya—baik di Batam pun Tangerang.

  1. Tunjangan hari raya (THR) yang belum tuntas dibayarkan,
  2. Pesangon dan uang penggantian kontrak yang dihentikan begitu saja, dan
  3. BPJS Ketenagakerjaan.

Masih dilansir Tirto, para pekerja yang diwawancari berkata, Lion Air belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, per Februari 2020.

Padahal gaji mereka tetap dipotong. Akibatnya, meski karyawan telah mengantongi paklaring, mereka tetap tak bisa mencairkan haknya.

Menurut Reni dan Fadli, tuntutan itu sudah disuarakan dalam pertemuan 26 Juni, di Batam.

Namun, dianulir oleh Dedeng, “Tenang saja, hak kalian akan dipenuhi perusahaan, karena perusahaan ini perusahaan besar.”

Sedangkan di Tangerang, karyawan sudah berunding dua kali dengan perusahaan, pada 30 Juni, dan 3 Juli.

Mereka menuntut haknya, tapi menurut mereka, pihak perusahaan tak bisa memberi jaminan.

Akhirnya, Jumat (3/7), mereka melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Mereka meminta agar pemerintah memediasi.

Mereka juga berencana menggelar aksi, pada 13 Juli lalu, di Lion Air Tower di Gadjah Mada, Jakarta Pusat.

Sayangnya, jangankan soal lain, hingga saat ini, perusahaan bahkan tak memenuhi janji soal tiket pulang dan salinan kontrak kerja.

Para pekerja hanya mendapatkan surat paklaring, setelah menyerahkan kartu identitas mereka.

Itulah mengapa, sejumlah karyawan enggan menyerahkan kartu identitas pekerjanya; termasuk Fadli dan Reni, di Batam.

Dalam paklaring, tidak disebut jelas durasi kerja atau masa kontrak yang tersisa.

Mereka ingin mengantongi salinan kontrak, agar dapat menuntut haknya di lain hari.

Reni dan Fadli pun masih bertahan di Batam, belum pulang ke kampung, karena masih menunggu.

Sampai hari ini, mereka hanya hidup dengan mengandalkan uang tabungan yang semakin menipis.

Bagaimana tanggapan Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, John Daniel Saragih?

Ia enggan mengomentari pengurangan 2.600 pekerja Lion Air Group itu, mengacu pada pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Semua perusahaan di Indonesia biasanya secara bipartit menyelesaikannya. Misalnya ada yang enggak menerima, ya arahkan ke Disnaker setempat.”

Namun, Danang mengatakan, demi menjaga keberlangsungan perusahaan dan perampingan organisasi, Lion Air Group, melakukan PHK.

Tetapi untuk karyawan berusia di atas 55 tahun—seperti Indra—menurut Danang, mereka tidak di-PHK.

Melainkan ‘di-rumahkan’, dengan alasan mencegah penularan COVID-19.

“Poin utama kami mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan,” tuturnya, Rabu (8/7).

“Di usia itu, menurut informasi, rentan, dan kami memikirkan hal itu,” sambung Danang.

Lebih lanjut bicara soal hak karyawan, Danang, menyatakan Lion Air Group, menjamin akan membayar THR, saat kondisi penerbangan sudah kembali normal.

Namun, lagi-lagi ia tak menjelaskan, bagaimana mekanisme pembayaran THR.

Itulah yang menyebabkan pekerja merasa khawatir, hak terlepas, karena kemungkinan komunikasi antara perusahaan dan eks karyawan terputus.

Demikian pula mengenai pembayaran uang ganti rugi kontrak, pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, hingga tiket pesawat yang dijanjikan.

“Saya belum bisa memberi keterangan detail,” pungkas Danang.