Berita  

Jokowi Beri Izin Resmi Pembangunan di Empat Pulau Reklamasi

Jokowi Beri Izin Resmi Pembangunan di Empat Pulau Reklamasi

Ngelmu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin resmi terkait pembangunan pulau buatan di laut utara Jakarta. Yakni pulau C, D, G, dan N.

Jokowi Beri Izin Resmi Pembangunan di Empat Pulau Reklamasi

Telah Ditandatangani

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawaasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Perpres tersebut telah ditandatangani pada 13 April 2020 lalu. Keempat pulau tersebut digolongkan ke dalam zona budidaya nomor 8 atay Zona B8.

Tata ruang wilayah Jabodetabek-Punjur memang sudah harus ditinjau setiap 5 tahun. Terlebih lagi, Jabodetabek-Punjur termasuk kawasan strategis nasional. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Jumat (8/5).

Pengaturan di Perpu ini mengakomodasi Jakarta sebagai ibu kota negara, terlepas dari adanya wacana pindah ke ibu kota baru.

Proyek reklamasi teluk Jakarta merupakan proyek yang kontroversial di Ibu Kota Negara. Berbagai kasus turut mengiringi pulau tersebut.

Mulai dari operasi tangkap tangan, persiadangan, pro-kontra, penyegelan, hingga dinamika terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sedangkan, untuk perizinan proyek reklamasi Jakarta bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kini masih diperiksa di tingkat kasasi.

Empat Pulau Telah Terbentuk

Rencananya, ada 17 pulau yang ingin dibangun. Namun, hingga saat ini, sudah ada empat yang sudah terbentuk.

Pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyegel IMB Pulau D pada 7 Juni 2018 silam.

Kurang lebih 932 bangunan telah disegel karena tidak memiliki izin. Kemudian Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi. Ini dilakukan sebagaimana janji Anies saat kampanye, sebelum dirinya terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Belum lama, pulau yang semula diberi nama Pulau C, Pulau D, dan Pulau C, kemudian diganti oleh Anies dengan nama Pantai Kita, Pantai Mau, dan Pnatai Bersama. Hanya Pulau N yang tidak berubah nama.

Tahun lalu, IMB pulau reklmasi Pantai Mau terbit. Gubernur DKI Jakarta itu, mengatakan bahwa IMB yang terbit berbeda dengan kebijakaannya terkait pengehentian Pulau Reklamasi. Dia mengaku tetap menghentikan aktivitas reklamasi.

Hingga 2020 ini, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Tahun 2020 pada 13 April 2020. Di dalamnya diatur, pulau C, D, G, dan N reklamasi dikategorikan sebagai zona budi daya nomor 8 alias ‘zona B8’. Jokowi mengizinkan pembangunan di empat pulau reklamasi itu.

“Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) Perpres Nomor 60 Tahun 2020 itu.

Zona B8

Pulau yang berada di Zona B8 di dalam Perpres tersebut disebutkan, bahwa memiliki karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi, serta rawan intrusi (perembesan air laut ke lapisan tanah), dan rawan abrasi (terkikis air laut).

Hanya beberapa kegiatan yang diizinkan di empat pulau tersebut, seperti kegiatan pemukiman, perdangan dan jasa, industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.

Adapun kegiatan yang tidak diperbolehkan seperti pembuangan limbah, kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8, kegiatan yang mengganggu muara sungai, kegiatan yang mengganggu jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta kegiatan yang mengganggu usaha perikanan laut.

Baca Juga: Anies Baswedan Menang dalam Gugatan Reklamasi Pulau M

Perpres ini memberi arahan, koefisien zona terbangun di pulau reklamasi ini paling tinggi 40%. Pulau-pulau di sini perlu menyediakan prasarana dan sarana minimum pendukung kegiatan evakuasi bencana.

Adapun pasal-pasal terkait pulau C, D, G, N dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020, sebagai berikut:

Ketentuan Umum

13. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
34. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.

Pasal 81

(1) Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah,
prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan
abrasi.

(2) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya;
b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan;
d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/ atau
e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

(3) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Pasal 121

Arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf h terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan
pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak
mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya
dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan
meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut;
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan
serta ruang dan jalur evakuasi bencana: dan
e. Ketentuan lain meliputi:
1) peruntukan kegiatan pada setiap pulau mempertimbangkan peruntukkan pada pulau utama didepannya;
2) pengaturan intensitas ruang di Pulau Reklamasi dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% sesuai dengan
hasil kajian;
3) meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang membebani daratan utama (mainland); dan
4) mempertimbangkan karakteristik lingkungan.