Kadishub: Tak Ada Fakta Ratna Sarumpaet Telepon Gubernur

Ratna Sarumpaet

Ngelmu.co – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, menanggapi kasus telepon Ratna Sarumpaet ke Anies  Baswedan terkait mobil Ratna yang diderek petugas dishub di Taman Tebet. Andri menegaskan bahwa ruang milik jalan tak boleh digunakan untuk parkir.

“Dia boleh digunakan untuk parkir tetapi tidak boleh jalan-jalan protokol dan harus dituangkan dalam pergub. Makanya ada parkir on street. Nah parkir on street itu kita mengeluarkan Pergub 188 tahun 2016,” kata Andri di Jakarta, Rabu 4 April 2018.

Kemudian, Andri menjelaskan apabila badan jalan atau parkir on street ditetapkan sebagai parkir, maka dilengkapi dengan rambu dan marka. Kalau tidak ada rambu dan marka berarti tidak boleh untuk parkir.

“Di Pasal 140 dikatakan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib menggunakan atau wajib memiliki garasi. Supaya mobilnya itu disimpan di garasi,” kata Andri.

Selanjutnya Andri memaparkan bahwa sebenarnya ruang jalan dibangun oleh negara dengan uang rakyat untuk kepentingan umum. Tetapi kalau mobil mengendap di ruang milik jalan berarti itu kepentingan pribadi. Hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh siapapun.

“Nggak boleh. Itu siapa pun. Sehingga saya bilang bukan kata Andriansyah, kata perda. Perda mengatakan demikian juga,” kata Andri.

Namun, Andri menyatakan bahwa dirinya masih belum mengetahui soal nasib mobil Ratna yang diderek, karena ia baru mendengar mobilnya sudah dikembalikan. Ia menegaskan akan mengecek kebenarannya.

Ketika ditanya soal Ratna yang menghubungi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Andri mengatakan Ratna bisa saja dirinya (Ratna) mengatakan akan menelepon, tapi faktanya ia (Anies) tak dihubungi, juga oleh stafnya Anies atau pejabat terkait lainnya.

“Tak ada intevensi lah, enggka ada. Kalau baru katanya-katanya kan bisa saja. Kalau seumpamanya saya, bukan hanya dia kan semua juga rata-rata begitu. Saya akan telepon lurah, akan telepon camat, akan telepon walikota saya akan telepon gubernur, akan telepon presiden, boleh nggak? Boleh-boleh saja, silakan saja. Faktanya kan enggak ada,” jelas Andri