Berita  

KRL Tetap Beroperasi selama PSBB, Kata Luhut melalui Jubirnya

KRL Tetap Beroperasi selama PSBB, Kata Luhut melalui Jubirnya

Ngelmu.co – Terkait masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tengah berlangsung dibeberapa wilayah, lima kepala daerah termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengusulkan agar Kereta Rel Listrik (KRL)  berhenti beroperasi.

KRL Tetap Beroperasi selama PSBB, Kata Luhut melalui Jubirnya

Menolak Usulan Pemberhentian KRL

Namun, hal ini ditolak oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut menegaskan, bahwa KRL akan tetap beroperasi dengan catatan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang hingga bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah sudah diterima masyarakat.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Luhut melalui juru biacaranya, Jodi Mahardi. Ia mengatakan, jika operasi KRL disetop selama masa PSBB, ini akan menyulitkan para pekerja yang masih masuk untuk mencari nafkah.

“Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa mayoritas penumpang KRL adalah pekerja. Kami tidak ingin mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan terdampak jika KRL ini distop operasionalnya,” ujar Jodi Mahardi lewat keterangan persnya, Jumat (18/4).

Jodi mengatakan, Menko Luhut memiliki pertimbangan khusus mengapa operasional KRL tidak perlu dihentikan selama PSBB berlangsung.

Sebab, masih ada 8 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB. Seperti bidang kesehatan dan pangan. Sektor ini dinilai masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya.

Sementara, di sisi lain, penerapan PSBB dapat berjalan efektif jika semua perkantoran di luar 8 sektor tersebut menataati kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI.

Luhut Sarankan Pemprov Lebih Tegas

Oleh karena itu, Menko Luhut menyarankan Pemprov tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar 8 sektor yang dikecualikan tersebut selama selama masa PSBB.

Apabila masih ada yang melanggar kebijakan tersebut, maka harus ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.

“Peraturan Gubernur 33/2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar 8 sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” bebernya.

Baca Juga: Tifatul Kritik Luhut soal Jumlah Korban COVID-19: Ini Nyawa Orang, Bukan Bisnis

Ia juga kembali mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru mengambil tindakan.

“Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya untuk dicari jalan tengah yang paling baik. Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya,” pungkasnya.