Berita  

Ombudsman Peroleh Hasil Berbeda soal Pelapor Kasus Walkot Risma

Ombudsman Kasus Risma

Ngelmu.co – Setelah muncul aduan yang dilayangkan seseorang melalui surat kepada Ombudsman Jawa Timur, terungkap perbedaan hasil terkait pihak yang mengajukan laporan, kasus penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Sebelumnya, pengadu mengatakan, Risma melaporkan kasus tersebut secara instansi, bukan atas nama pribadi.

Sehingga, ketika Polrestabes Surabaya tetap memprosesnya, langkah tersebut dianggap sebagai kecacatan hukum.

Namun, Ombudsman Jatim menyatakan, proses hukum kasus penghinaan Walkot Surabaya, Risma, dengan tersangka Zikria, ditangani Polrestabes setempat, sesuai prosedur.

Sebab, Risma melaporkan kasus itu secara pribadi, meskipun diakui adanya laporan dari Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya.

Maka hasil konfirmasi Ombudsman, jelas berbeda dengan pernyataan pihak Polrestabes pun Pemkot Surabaya, yang diutarakan sebelumnya.

Ombudsman memaparkan kesimpulan tersebut, usai mengonfirmasi langsung kepada penyidik dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya, Rabu (5/2).

“Dari hasil klarifikasi, saya melihat tidak melanggar (prosedur),” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Widiarta, seperti dilansir CNN, Kamis (6/2).

“Kami sudah memperoleh kepastian dari Pak Kasatreskrim (AKBP Sudamiran), bahwa perkara yang menyeret seorang ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat, berinisial ZKR sebagai tersangka ini dilaporkan sendiri oleh Ibu Wali Kota Tri Rismaharini,” imbuhnya.

Selain Risma melaporkan kasus secara pribadi, ada juga laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sedangkan untuk laporan atas nama Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Agus mengaku, belum bisa menyimpulkan.

Apakah dalam laporan itu, Kabag Hukum bertindak sebagai kuasa hukum Risma atau bukan, karena pihaknya tak menemukan adanya surat kuasa.

“Kalau kita melihat, memang ada pelapor itu adalah Kabag Hukum (Pemkot), tapi apakah (Risma) menguasakan, saya tidak melihat, tidak ditunjukkan surat kuasanya,” jelas Agus.

Jika melihat pasal yang diterapkan—Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE—menurutnya benar, Risma yang melapor, maka hal itu sesuai prosedur.

“Kalau Pasal 27 itu ya, tentu harus pengaduan delik aduan. Okelah kalau itu, berarti Bu Risma pengadu, berarti betul,” kata Agus.

“Kemudian kalau (pasal) 28, itu ‘kan bukan delik aduan, tetapi juga ada unsur SARA-nya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, langkah kepolisian memeriksa sejumlah saksi—termasuk para ahli—dan menangkap Zikria, dipastikan telah sesuai tahapan dan tak cacat hukum, seperti dugaan yang dilayangkan melalui surat aduan ke Ombudsman.

Aduan warga soal laporan Risma ke polisi yang dinilai menyalahgunakan wewenang, tak dapat ditindak-lanjuti, setelah di-verifikasi.

Pasalnya, pengadu tak memenuhi syarat formil, yakni pengadu bukan korban langsung dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga: Ketika Andre Rosiade Merancang Kemaksiatan Agar Menjadi Pahlawan

Tetapi yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan hasil, antara Ombudsman, dengan apa yang pernah dinyatakan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran, dan keterangan resmi Pemkot Surabaya, beberapa waktu lalu.

Kedua pihak itu menyebut, Risma memberikan kuasa kepada Kabag Hukum, Ira Tursilowati, untuk membuat laporan.

Sudamiran mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut secara resmi, Selasa (21/1).

“Pihak Polrestabes Surabaya, tanggal 21 Januari, telah menerima laporan resmi dari Ibu Wali Kota Surabaya, soal akun itu. Pelapornya adalah Kabag Hukum Pemkot (Surabaya), yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota,” jelasnya.

Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, pun mengatakan hal senada.

Ia mengatakan, laporan itu tak dibuat langsung oleh Risma, melainkan melalui Ira, sebagai penerima kuasa resmi dari Risma.

“Pelapornya adalah Ibu Ira, yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota,” kata Febri, Jumat (24/1) malam.

Terlepas dari itu, Risma mengatakan, dirinya melaporkan pelaku secara pribadi, ke Polrestabes Surabaya, dengan memberi kuasa kepada Ira.

Selain itu, laporan juga dibuat setelah mendapatkan desakan sejumlah masyarakat Surabaya, yang merasa dirugikan.

“Juga ada desakan warga Surabaya yang meminta saya melaporkan, saya pribadi, dan saya diperiksa pribadi. Bukan atas nama siapapun, saya tanda tangan pribadi,” kata Risma, di Rumah Dinasnya.

Kasus ini bermula, saat akun Facebook Zikria Dzatil, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, 21 Januari lalu, dengan dugaan penghinaan terhadap Walkot Surabaya, Tri Rismaharini.

Dalam bukti tangkapan layar [screenshoot], akun tersebut diduga telah sebanyak dua kali mengunggah foto Risma, dengan kalimat bernada hinaan.

Polisi pun mengamankan pemiliki akun tersebut, yang merupakan seorang ibu rumah tangga, Jumat (31/1), di Kota Bogor, Jawa Barat.

Kini, Zikria telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.