PDIP Ganti Rieke dengan Mantan Jenderal Polisi, Apa Alasannya?

PDIP Rieke Nurdin Omnibus Law

Ngelmu.co – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menggeser posisi Rieke Diah Pitaloka, dari kursi pimpinan Badan Legislasi DPR RI, dan menggantikannya dengan pensiunan perwira tinggi polisi, M Nurdin.

Keputusan itu diambil, demi mengawal RUU Omnibus Law Cipta Kerja, demikian—dibenarkan—kata Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Bambang Wuryanto.

“Surat masuk ke pimpinan (Rabu, 8 Juli 2020). Sudah saya teken suratnya,” akuannya, Selasa (7/7) malam, seperti dilansir Tempo.

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Ciptaker ini, menurut Bambang, berkaitan dengan banyak bidang, serta membutuhkan koordinasi.

“Beliau (Nurdin) adalah perwira tinggi kepolisian. Punya wawasan luas,” sambungnya.

Baca Juga: PDIP Sebut PKS dan PD Mainkan Kartu Politik soal RUU HIP, Maksudnya?

Diketahui, sebelum menjadi anggota dewan, Nurdin, merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia.

Setelah pensiun—dengan pangkat komisaris jenderal—Nurdin, duduk sebagai anggota Komisi Hukum atau Komisi III DPR.

Rieke, dinilai Bambang, unggul dalam pembahasan RUU bersifat fokus pada satu sektor.

Seperti mengegolkan RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), menjadi UU.

Sementara omnibus law, kembali ditegaskan oleh Bambang, memerlukan koordinasi di berbagai bidang.

“Untuk kecermatan dan ketelitian, kami butuh orang yang punya keahlian berbagai bidang,” ujarnya.

“Kalau fokus, Rieke, sudah pernah meloloskan SJSN,” imbuh Bambang.

Namun, ia menolak jika penggantian Rieke dengan Nurdin, berkaitan dengan polemik pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Tidak,” jawabanya singkat.