Peneliti dan Pegiat HAM Pertanyakan Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo

HAM Kenaikan Pangkat Prabowo

Ngelmu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi), memberikan gelar jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024).

Peneliti pun mempertanyakan keputusan tersebut, karena keluarga korban pelanggaran HAM berat, dan aktivis, dengan tegas menolaknya.

Pemberian kenaikan pangkat militer kehormatan itu dilakukan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, pagi kemarin.

“Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” kata Jokowi.

“Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI Kehormatan [untuk Prabowo],” imbuhnya.

Kenaikan pangkat ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang terbit pada 21 Februari.

Sebelumnya, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga.

Artinya, saat ini mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad itu menyandang bintang empat.

Sebelumnya, Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, kenaikan pangkat istimewa ini mempertimbangkan kontribusi Prabowo untuk kemajuan dunia militer, serta pertahanan Indonesia.

Pada 2022, Prabowo menerima empat tanda kehormatan yang disematkan oleh Panglima TNI, dan tiga kepala staf angkatan TNI.

Salah satunya adalah Bintang Yudha Dharma Utama yang diberikan untuk jasa-jasa Prabowo di bidang pertahanan.

Dahnil juga menegaskan bahwa pada 1998, Prabowo tidak dipecat, melainkan diberhentikan dengan hormat. Sehingga berhak menerima gelar jenderal kehormatan.

“Beliau berhenti dengan hormat, dan memperoleh pensiun dulu. Jadi, tidak ada masalah,” kata Dahnil.

Keabsahan kenaikan pangkat Prabowo

Setelah acara pemberian pangkat tersebut, Presiden Jokowi, mengatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan ini merupakan hal biasa.

Sebab, sebelumnya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga sempat mendapat kenaikan pangkat istimewa.

“Ini sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri,” kata Jokowi.

Peneliti ISEAS, Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, mengatakan, kenaikan pangkat Prabowo, tidak bisa dibandingkan dengan SBY dan Luhut.

“Beda banget. Luhut dan SBY itu pernah dapat [kenaikan pangkat istimewa], tetapi mereka tidak pernah mendapat pemberhentian.”

“[SBY dan Luhut] tidak pernah diperiksa oleh DKP [Dewan Kehormatan Perwira] dengan amar keputusan yang luar biasa.”

Demikian tanggapan Made yang disampaikan kepada BBC News Indonesia pada Rabu (28/2/2024).

Sebagai catatan, setelah Presiden ke-2 RI Soeharto, mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, Baharuddin Jusuf (BJ) Habibie, diangkat menjadi presiden.

Sehari berselang, Habibie meminta Panglima ABRI Wiranto untuk mencopot Prabowo dari posisinya sebagai panglima Kostrad.

Bukan tanpa alasan, Habibie melakukan ini setelah mendengar kabar soal pergerakan diam-diam pasukan Kostrad untuk mengepung Jakarta.

Sebagaimana ditulis dalam buku ‘Detik-detik yang Menentukan, Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi’ (2006).

Baca juga:

Prabowo kemudian dimutasi jadi komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI, sebelum diberhentikan dari dinas militer pada Agustus 1998.

Pemberhentian melalui pengumuman langsung oleh Wiranto, berdasarkan pertimbangan dari DKP.

Dalam pertimbangan DKP, ada dugaan, Prabowo melakukan tindak pidana penculikan dan penahanan terhadap beberapa aktivis pada masa itu.

Ada juga dugaan tindak indisipliner, dan pelanggaran norma-norma kemiliteran, merujuk catatan LBH Jakarta.

Setelahnya, Habibie menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 soal pemberhentian Prabowo.

Namun, di situ tertulis bahwa Prabowo, diberhentikan ‘dengan hormat’.

“Sekarang, Mabes TNI yang mengusulkan [kenaikan pangkat Prabowo]. Apakah Mabes TNI pernah mencabut atau membuat tim kehormatan perwira yang sederajat dengan tim yang ada tahun 1998, lalu mencabut keputusan DKP pada 1998 itu?”

Demikian pernyataan Made yang juga anggota majelis pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Sampai saat ini, keputusan DKP masih berlaku.

Itu sebabnya, lanjut Made, mereka yang menjadi anggota DKP 1998–termasuk Subagyo Hadi Siswoyo, SBY, Agum Gumelar, dan Fachrul Razi–mesti bisa mempertanggungjawabkan keputusan tersebut.

“Kalau Habibie ‘kan presiden sipil, bisa saja dia bilang [memberhentikan dengan hormat], tapi di dalam TNI sendiri itu bagaimana?”

“Ini ‘kan tidak pernah dianulir keputusan DKP. Saya kira, ini pelanggaran lain atas norma berbangsa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi,” kata Made.

Keluarga korban pelanggaran HAM

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) pun dengan tegas mengecam pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang empat untuk Prabowo Subianto.

KMS mencakup berbagai organisasi sipil. Termasuk Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Asia Justice and Rights (AJAR), Amnesty International Indonesia, dan Imparsial.

“Hal ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga melukai perasaan korban, dan mengkhianati Reformasi 1998.”

Tegas KMS dalam pernyataan tertulisnya yang diterima wartawan pada Rabu (28/2/2024).

Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto juga disebut sebagai ‘langkah keliru’.

“Gelar ini tidak pantas diberikan, mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer.”

“Khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.”

“Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.”

Pada 2018, dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) yang dirilis ke publik oleh lembaga Arsip Keamanan Nasional (NSA), menyebut bahwa Prabowo, memerintahkan Kopassus untuk menghilangkan paksa sejumlah aktivis pada 1998.

Pada salah satu dokumen tertanggal 7 Mei 1998, tercatat percakapan seorang staf politik Kedutaan Besar AS di Jakarta dengan seorang pemimpin organisasi mahasiswa.

Narasumber itu mengaku mendapat informasi, bahwa penghilangan paksa dilakukan Grup 4 Kopassus yang dikendalikan Prabowo.

“Penghilangan itu diperintahkan Prabowo, yang mengikuti perintah dari Presiden Soeharto,” sebut dokumen tersebut.

13 orang hilang

Ada 13 orang yang hilang pada 1998, dan belum jelas kabarnya hingga kini:

  1. Dedy Hamdun,
  2. Nova Al Katiri,
  3. Ismail,
  4. Yani Afri,
  5. Sony,
  6. Hermawan Hendrawan,
  7. Hendra Hambali,
  8. M Yusuf,
  9. Petrus Bima Anugrah,
  10. Suyat,
  11. Ucok Munandar Siahaan,
  12. Yadin Muhidin, dan
  13. Wiji Tukul.

Pada sebuah acara di Jakarta, 27 Januari, Prabowo juga mengaku pernah mengejar para aktivis 1998.

Sembari meminta maaf kepada mereka, utamanya Budiman Sudjatmiko dan Agus Jabo yang hadir di acara tersebut.

Agus–ketua umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)–dan Budiman adalah tim kampanye pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

“Agus Jabo Ketua Prima, maaf dulu saya kejar-kejar Anda. Dulu, atas perintah. Bandel sih dulu,” kata Prabowo.

“Kemudian saudara Budiman Sudjatmiko. Ini juga, sorry, Man, dulu kejar-kejar lo juga, tapi gue sudah minta maaf sama lo, ya,” sambungnya.

Pada 2006, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), telah menetapkan kasus penghilangan paksa sebagai pelanggaran HAM berat.

Hasil penyelidikan tim ad hoc Komnas HAM juga menunjukkan adanya dugaan keterlibatan Prabowo, serta merekomendasikan agar kasus penghilangan paksa diadili di pengadilan HAM.

Namun, hingga kini rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.

Selain itu, pada 2009, DPR menerbitkan empat rekomendasi terkait kasus penghilangan paksa periode 1997-1998.

Salah satunya agar presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc.

Kini? Itu pun belum terwujud.

“Serangkaian tindakan Presiden Joko Widodo yang kerap kali memberikan apresiasi dan karpet merah bagi terduga pelaku kejahatan HAM di Indonesia, tentu turut memperkuat belenggu impunitas di bumi pertiwi,” kata KMS.

Motif politik Jokowi

Presiden Jokowi, menepis anggapan bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo adalah transaksi politik.

“Ya, kalau transaksi politik, kita berikan saja sebelum pemilu. Ini ‘kan setelah pemilu, supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu,” kata Jokowi, setelah acara pemberian pangkat tersebut.

Namun, peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, mengatakan sebaliknya.

“Itu sudah tidak perlu dipertanyakan. Jelas sekali,” kata Siti.

Menurutnya, dengan memberikan Prabowo, apa yang diinginkannya, yakni menjadi jenderal, maka Jokowi, berusaha menjaga pengaruh [status quo] di pemerintahan selanjutnya.

Di mana berdasarkan hasil hitung cepat sejauh ini, sejumlah lembaga survei menyatakan Prabowo, akan menjabat sebagai Presiden ke-8 RI.

Ini merupakan bagian dari usaha besar Jokowi untuk mempersiapkan kehidupan, setelah tidak lagi menjabat presiden.

Menurut Siti, ini bisa ditelurusi juga melalui jejaknya, dari memajukan sang anak, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres, hingga ikut bergerilya, membentuk koalisi pemerintahan di tingkat eksekutif maupun legislatif.

Sebelumnya, anggota dewan pakar tim kampanye Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, mengatakan, Jokowi akan memainkan peran penting dalam pembentukan kabinet pemerintahan selanjutnya.

Menurut Dradjad, ini penting untuk memuluskan transisi pemerintahan, dan memastikan keberlanjutan program peninggalan Jokowi.

Namun, bagi Siti, ini bukan hanya soal keberlanjutan program.

“Jadi, [Jokowi] memikirkan pasca-pemerintahannya itu seperti apa. Kelanjutan itu tidak sekadar programnya, tapi kelanjutan dia berkuasa juga sebetulnya,” tuturnya.

“Dari awal, cawe-cawe Jokowi itu luar biasa. Dia berusaha menyempurnakan cawe-cawenya, menurut saya, mulai tahap awal, sampai tahap pembentukan [kabinet],” sambung Siti.

Menurut pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, kenaikan pangkat ini bisa jadi juga merupakan usaha mengonsolidasi TNI untuk mendukung Prabowo, yang kini telah berpangkat jenderal kehormatan.

“Karena kita tahu, bahwa banyak purnawirawan terpecah-pecah di banyak kubu,” kata Ujang.

“Bisa jadi, pemberian pangkat bintang empat tersebut bagian daripada konsolidasi TNI, dalam konteks mendukung sepenuhnya Prabowo Subianto.”