Berita  

Penistaan Agama Makin Marak

Salah satu calon Bupati Sukoharjo tahun 2020, Etik Suryani, juga mengucapkan kalimat berbau penistaan agama.

Tepatnya saat kampanye di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (28/11/2020) lalu.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar, awalnya, Etik berkampanye seperti biasa. Sampai akhirnya muncul kalimat:

“Ora usah nganggo krudung dowo. Krudung dowo gor nggo ngapusi tok nggo opo, nggih.”

[Tidak usah memakai kerudung panjang. Kerudung panjang hanya untuk menipu buat apa, ya].

Pernyataan itu pun langsung mengundang reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya Kelompok Muslimah Solo Raya.

Pihaknya merasa sakit hati, kecewa, juga marah atas pernyataan Etik.

“Seorang Muslim, ketika ia melecehkan Al-Qur’an, kami pun akan marah.”

“Saya 22 tahun sebagai orang Islam, saya tahu persis di dalam Al-Qur’an, bahwa memanjangkan kerudung itu adalah perintahnya Allah.”

“Dan fungsinya itu untuk melindungi, bukan untuk ngapusi,” tegas Dewi, mewakili Muslimah Solo Raya, saat konferensi pers di Sekretariat Abdul Jalil, Banjarsari, Solo, Jumat (4/12/2020).

Retno yang merupakan warga asli Sukoharjo, yang juga mewakili Muslimah Solo Raya, mengaku sakit hati dengan pernyataan Etik.

“Saya selaku warganya dari Ibu Etik, sangat-sangat sakit hati banget.”

“Karena yang dinistakan itu adalah firman Allah, perintah Allah. Siapa pun umat Islam, jika Al-Qur’an dinistakan, akan marah,” tegasnya.

Mengulas Hukum di Pakistan

Sedikit mengulas hukum di Pakistan. Pada 2017 lalu, seorang pria mendapat vonis hukuman mati, akibat dakwaan penistaan agama yang ia buat di Facebook.

Pria tersebut juga menerima dakwaan atas penyampaian ujaran kebencian, terhadap salah satu gerakaan keagamaan di Pakistan.

Namanya Taimoor Raza, Pengadilan Bahawalpur, kota sekitar 500 km sebelah selatan Lahore, menjatuhkan vonis pada Ahad (11/6/2017).

Penyidik publik di Bahawalpur, Shafiq Qureshi, menyampaikan bahwa Raza, diadili karena menghina Nabi Muhammad, sang istri, juga para sahabat Nabi, di media sosial.

“Pengadilan anti terorisme di Bahawalpur, menjatuhinya hukuman mati. Ini adalah hukuman mati pertama di Pakistan untuk kasus yang melibatkan sosial media,” jelas Qureshi.

RUU Perlindungan Agama

Kembali ke Tanah Air. Menyikapi maraknya penistaan agama, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), buka suara.

Ia menyebut, pihaknya tengah mendorong agar RUU Perlindungan Agama, segera dibuat.

Tujuannya tak lain, untuk mencegah terus berulangnya kasus penistaan agama yang diakui di Indonesia.

“DPR dan pemerintah, untuk segera membahas RUU Pelindungan terhadap semua agama yang diakui di Indonesia.”

Demikian tutur HNW, Kamis (26/8), melalui keterangan tertulis.

Ia menyebutkan, RUU itu juga diperlukan untuk melindungi simbol agama.

Sekaligus sebagai alat hukum, membentengi semua agama yang Indonesia akui–beserta simbolnya.

Baik dari pelecehan dan penghinaan, pun tindakan kriminalitas, serta melengkapi aturan-aturan yang saat ini berlaku.

“RUU ini sangat penting, karena dapat sebagai langkah preventif dan juga represif terhadap pelaku-pelaku penista apa pun agama yang diakui di Indonesia.”

“Beserta tokoh dan simbol masing-masing agama. Agar toleransi dan kerukunan umat beragama makin kokoh, untuk menguatkan kebersamaan dalam NKRI.”

Tegas HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS).