Berita  

PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Komisi Yudisial RI Bakal Periksa Hakim

Komisi Yudisial PN Jakpus

Ngelmu.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, bakal memeriksa hakim yang mengetok putusan kontroversial tersebut.

KY akan mendalami putusan, terutama untuk melihat, apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.

Salah satu bagian dari pendalamannya adalah dengan memanggil hakim PN Jakpus, untuk memintai klarifikasi.

“Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY, akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.”

Demikian pernyataan Juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting yang disampaikan secara tertulis pada Jumat (3/3/2023).

Namun, perihal substansi putusan, lanjutnya, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah adalah melalui upaya hukum.

Miko menekankan, domain KY, hanya berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku hakim.

“KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung, terkait dengan putusan ini, serta aspek perilaku hakim yang terkait,” jelasnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Perintah itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut pada Kamis (2/3/2023).

Adapun yang bertugas sebagai ketua majelis hakim dalam sidang gugatan tersebut adalah T Oyong; sementara Bakri dan Dominggus Silaban, bertindak sebagai hakim anggota.