Polisi Akan Segera Periksa Rocky Gerung Soal Hoax Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet dan Rocky Gerung

Ngelmu.co – Segera, giliran Rocky Gerung yang harus berhadapan dengan pihak kepolisian. Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung pada Selasa, 27 November 2018, pukul 14.00 WIB, mendatang.

Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap sang akademisi dan intelektual tersebut sebagai saksi dalam kasus berita bohong atau hoax yang menjerat Ratna Sarumpaet sebelumnya. Kabar pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung diungkapkan oleh politikus Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitternya, @AndiArief__, Minggu, 25 November 2018.

Baca juga: Hoaks Makin Subur, Ini Penyebabnya Menurut Presiden PKS dan Rocky Gerung

Diketahui bahwa dari surat panggilan yang diupload dan diposting oleh Andi, diketahui Rocky Gerung diminta untuk datang ke kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna didengar keterangannya. Rocky Gerung dipanggil dan diminta keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Kompol Hendro Sukmono/ Bripka Mahmud Fauzi Alhidayah. Selain itu, dari surat Rocky Gerung juga diminta membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara ini bila memang memiliki.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Ratna dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 a ayat (2) merupakan ketentuan yang mulai digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA.

Meski ada ketentuan pidana dalam KUHP dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi Rasial), pasal-pasal dalam UU ITE jauh lebih mudah digunakan terkait Penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya.