Berita  

Polisi Setop Kasus ‘Nasi Anjing’ dan Pastikan Menu Halal: Cuma Salah Paham

Kasus 'Nasi Anjing'

Ngelmu.co – Pihak kepolisian menyetop kasus ‘Nasi Anjing’, usai memastikan makanan yang dibagikan kepada warga di sekitar Masjid Babah Alun, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, terbuat dari bahan halal. Pihaknya menegaskan, jika kasus itu hanya kesalahpahaman.

“Betul (hanya) kesalahpahaman,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, seperti dilansir CNN, Senin (27/4).

Kasus berawal dari laporan masyarakat, Sabtu (25/4) malam, terkait nasi bungkus berlogo kepala anjing, bertuliskan ‘Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing #Jakartatahanbanting’.

Usai menerima laporan dan melakukan penelusuran, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memberi penjelasan.

Ia menegaskan, sumbangan makanan di tengah pandemi COVID-19 bertuliskan ‘Nasi Anjing’ yang sempat meresahkan masyarakat itu, terbuat dari bahan makanan halal.

“Pada saat tim Tiger Polrestro Jakut melaksanakan patroli, mendapat informasi dari warga Warakas, Tanjung Priok, bahwa ada pembagian makanan siap santap kepada warga yang berlogo kepala anjing,” kata Yusri, Ahad (26/4).

Warga sekitar yang mendapat makanan itu, lanjutnya, merasa dilecehkan dengan bungkusan nasi bertuliskan ‘Nasi Anjing’, hingga berasumsi di dalam bungkusan terdapat daging anjing yang diharamkan bagi umat Islam.

“Serta kenapa warga umat Muslim yang diberikan makanan anjing,” kata Yusri, menyampaikan pertanyaan warga.

Maka pihak kepolisian mengusut temuan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Setidaknya, polisi memeriksa tiga orang saksi, serta menyita sejumlah barang bukti untuk mengetahui pihak pengirim makanan.

“Akhirnya diketahui, merupakan komunitas ibadah Kristiani dengan nama ARK Qahal, berpusat di Jakarta Barat,” ungkap Yusri.

Baca Juga: Hikmah di Balik Haramnya Daging Anjing

Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan, mengklarifikasi temuan kepada pihak bersangkutan.

Aparat juga melakukan pengujian terhadap sampel bahan makanan yang dibagikan kepada warga di wilayah Tanjung Priok itu.

“Melakukan pemeriksaan laboratoris, daging apa yang terdapat dalam bungkusan,” kata Yusri.

“Mendatangi tempat pembuatan nasi [anjing] tersebut, dan mendapati bahwa pembuatan nasi dengan bahan halal,” sambungnya.

“Bahan yang digunakan adalah cumi, sosis sapi, teri, dan lain-lain,” lanjut Yusri.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak komunitas, menjelaskan bahwa penggunaan kata ‘Nasi Anjing’ dalam makanan beralasan karena binatang itu dianggap setia.

Selain itu, porsi dalam bungkus makanan juga lebih banyak jika dibandingkan dengan nasi kucing.

Pihak kepolisian, telah mempertemukan pihak-pihak terkait untuk saling menjelaskan kesalahan persepsi tersebut.

Yusri menyebut, kesimpulannya pihak pemberi makanan diminta untuk mengganti istilah yang tidak menimbulkan persepsi tertentu.

“Meminta pihak pemberi makanan untuk mengganti istilah ‘Nasi Anjing’ dengan istilah lain yang tidak menimbulkan persepsi lain,” pungkasnya.