Sandi Batal Jadi Pembicara Dialog Interaktif, Ada Apa?

Ngelmu.co – Sedianya Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno mengisi kegiatan kampanye, Sabtu, 13 Oktober 2018 di Jagakarsa. Kemarin, Sandi awalnya diundang sebagai salah satu pembicara pada dialog interaktif economic dan enterpreunership bersama Himpunan Mahasiswa Riau se-Jakarta di Asrama mahasiswa Riau, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Namun, dalam diskusi tersebut, Sandi yang direncanakan akan menjadi pembicara akhirnya tidak bisa dilaksanakan. Sandi pada akhirnya hanya menjadi peserta, mendengar berlangsungnya dialog interaktif soal ekonomi tersebut.

Terkait hal itu, Miftah N Sabri yang juga salah satu pembicara dalam diskusi tersebut menyampaikan kepada paguyuban mahasiswa nusantara yang hadir dalam acara bahwa tempat penyelenggaraan acara  ini di merupakan aset milik pemerintah daerah (Pemda) sehingga membuat Sandi tak bisa jadi pembicara.

Baca juga: Sandi: Kasus Ratna Sarumpaet Mengalihkan Dolar Tembus Rp15 Ribu

Mifta mengungkapkan bahwa ternyata asrama tersebut merupakan milik Pemda. Karena Sandi sudah terikat aturan kampanye, Sandi tak dilibatkan lagi menjadi pembicara pada acara dialog interaktif tersebut. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi, jadi Sandi cuma ikut hadir saja. Sandi takut melanggar prinsip etika dalam berkampanye.

Perlu diketahui bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 64 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur larangan tentang penggunaan fasilitas negara oleh pejabat negara untuk kampanye. Adapun larangan larangan tersebut adalah:

Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi lainnya.
  • Gedung kantor, rumah dinas, rumah pejabat milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
  • Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, dan peralatan lainnya.
  • Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.