Berita  

Sanksi untuk Budi Santosa Purwokartiko Masih Terlalu Ringan!

Sanksi Budi Santosa

Ngelmu.co – Publik mengenal Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Budi Santosa Purwokartiko, lantaran pernyataannya yang begitu kontroversial.

Pada Rabu (27/4/2022) lalu, melalui akun Facebook pribadinya, ia menulis status.

Dari tulisannya yang cukup panjang, terdapat satu kalimat yang menyebabkan Budi, sampai hari ini terus memanen kritik dan protes.

Sebab, dengan gamblang ia menulis, “Mahasiswi yang saya wawancarai, tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun.”

Akibat itulah, berbagai pihak mendesak pencopotan jabatan rektor dan juga tim seleksi beasiswa LPDP; dari tangan Budi.

Sanksi Masih Terlalu Ringan

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek, juga telah bicara.

Ia menilai, sanksi untuk Budi, berupa pemberhentian sementara dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, masih terlalu ringan.

“Sanksi pemberhentian sementara Budi Santosa Purwokartiko, sebagai reviewer program Dikti maupun LPDP, masih terlalu ringan.”

Demikian tegas Awiek, Sabtu (7/5/2022) lalu, seperti Ngelmu kutip dari CNN Indonesia.

Kemendikbud Ristek, seharusnya bersikap tegas dalam memerangi perilaku rasis di dunia pendidikan.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu bilang, mengukur kemampuan seseorang dari cara berpakaian, sangat tidak rasional.

Terlebih jika menghubungkannya dengan tingkat spiritualitas.

Awiek menekankan, betapa banyaknya wanita berjilbab yang memiliki kemampuan di atas rata-rata. Bahkan, prestasi mereka gemilang.

“Masalah status ‘manusia gurun’ yang diunggah Rektor ITK Budi Santosa Purwokartiko, sangat melukai umat Islam yang berjilbab.”

“Karena pernyataan tersebut bernada rasis, bernuansa pelecehan, dan merendahkan seseorang dari cara berpakaian,” kritik Awiek.

Respons Kemendikbud Ristek

Sebelumnya, Budi diberhentikan dari posisi reviewer LPDP imbas unggahan rasialisme ‘hijab manusia gurun’.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Prof Nizam, telah bicara.

Ia mengaku, pihaknya akan mengevaluasi kinerja Budi, dan bakal menghentikan penugasannya sebagai reviewer program Dikti maupun LPDP.

“LPDP dan Dikti akan mengevaluasi dan men-suspend penugasannya sebagai reviewer,” ujar Nizam, Rabu (4/5/2022) lalu.

Ia bilang, melalui tulisannya, Budi juga telah melanggar kode etik dan pakta integritas sebagai reviewer.

Baca Juga:

Maka itu Kemendikbud Ristek, mengeklaim, bakal mengambil langkah tegas.

Pihaknya juga menekankan, tidak akan lagi memberi kepercayaan bagi reviewer yang tidak dapat menjaga kode etik serta pakta integritas.

“Reviewer yang tidak dapat menjaga kode etik dan pakta integritas, tidak lagi kita beri kepercayaan untuk me-review,” sebut Nizam.

Namun, pemberhentian Budi yang disebut oleh Nizam, masih bersifat sementara.

Sebab, Kemendikbud Ristek, masih menunggu hasil pemeriksaan etik Budi di ITK.