Berita  

Selama Masa PSBB, Anies Menjamin 1,25 Juta Keluarga Jakarta Mendapat Bantuan

Selama Masa PSBB, Anies Menjamin 1,25 Juta Keluarga Jakarta Mendapat Bantuan

Ngelmu.co – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan hari ini, Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020) di wilayah DKI Jakarta.

Selama Masa PSBB, Anies Menjamin 1,25 Juta Keluarga Jakarta Mendapat Bantuan

Selama masa PSBB berlasung, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin 1,25 juta warga di DKI Jakarta, akan menerima bantuan. Nantinya bantuan tersebut akan diberikan setiap pekan.

“Seluruh komponen pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan bantuan selama masa PSBB ini. Dan kita, pemerintah baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat telah mengatur ini bersama-sama. Insyaallah bantuan akan segera tuntas. Mulai hari ini, pembagian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin sudah mulai dilaksanakan,” ucap Anies Baswedan seperti yang dikutip dari Detik.

Berdasarkan data yang diterima olehnya, terdapat 1,25 juta keluarga yang harus dibantu. Sehingga, tidak ada masalah yang terjadi selama masa PSBB berlangsung.

Anies juga menyampaikan bahwa pemberian bantuan sudah dimulai kepada 20 ribu KK. Bantuan diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.

“Hari ini sudah 20 ribu kepala keluarga, nantinya akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok, sehingga bisa melewati masa ini tanpa menghadapi masalah yang terlalu besar,” ucap Anies.

Anies berujar, bahwa penyediaan bantuan merupakan kewajiban pemerintah selama diberlakukannya PSBB. Sehingga masyarakat juga diharuskan untuk menaati kewajiban mereka untuk mengikuti PSBB.

“Kemudian selama masa pemberlakuan PSBB ini, seluruh masyarakat, seluruh penduduk di Jakarta berkewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam PSBB ini. Dan ini artinya bukan saja dari sisi pemerintah memiliki kewajiban, tetapi masyarakat juga memiliki kewajiban untuk sama-sama kita mentaati,” kata Anies.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial sudah mulai mendistribusikan bantuan sosial (bansoso) pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Bantuan tersebut mulai disalurkan pada Kamis (9/4/2020) kemarin, yang dimulai dari Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Bansos diberikan dengan turut mempertimbangkan jumlah penduduk yang ada.

Baca Juga: PDIP Sebut Anies Lamban soal PSBB. Ini Alasannya

Setelah dilakukan pendataan di seluruh Kelurahaan yang berada di DKI Jakarta, barulah dilakukan pendistribusian bantuan.

Nantinya para penerima bansos tidak dianjurkan untuk berkumpul. Melainkan akan dilakukan secara door to door agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.

“Masyarakat tidak perlu berkumpul untuk mendapatkan bansos, kami yang akan datang door to door agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan COVID-19 lebih luas lagi,” Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah dalam keterangannya.