Berita  

Soal Saldo Rekening Brigadir J yang Diduga Tembus Rp99,99 Triliun

Saldo Rekening Brigadir J
Ferdy Sambo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (17/10/2022). Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Ngelmu.co – Bank Negara Indonesia (BNI), akhirnya bicara soal saldo di rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang disebut tembus Rp 99,99 triliun.

Sebelumnya, salah satu kanal YouTube, menyodorkan tajuk bahasan, ‘Berapa Isi Rekening Josua’, hingga menggaduhkan publik.

Maka Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, pun bicara.

Ia menjelaskan bahwa beberapa dokumen yang dibicarakan, “Merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank, yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format, berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017,” tuturnya, Senin (28/11/2022), mengutip Detik.

Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara itu merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi, dengan nominal angka maksimum.

Dengan kata lain, nominal tersebut bukanlah transaksi ataupun saldo di rekening Yosua.

“Oleh karena itu, perlu kami luruskan dan tegaskan di sini, bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah [Yosua], sebagaimana dibahas dalam kanal YouTube tersebut,” jelas Okki.

Sebagai salah satu bank milik negara, Okki menekankan bahwa BNI, senantiasa mendukung proses hukum; dalam mencari fakta dan keadilan.

Maka itu, ia memastikan, seluruh pelayanan BNI, telah dijalankan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

“Kami memastikan, seluruh pelayanan transaksi BNI, telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas, dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Okki.

Baca Juga:

Sebelumnya, dokumen-dokumen termaksud, dibahas oleh Irma Hutabarat–melalui kanal YouTube-nya.

Pada kesempatan itu, Irma menyodorkan informasi soal adanya surat yang diterima keluarga Yosua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Surat itu berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi, tertanggal 18 Agustus 2022, dan ditandatangani oleh Asisten PNC BNI Anita Amalia Dwi Agustine.

Anita merupakan saksi dari pihak BNI, dalam kasus Brigadir J.

Di dalamnya juga disebut nominal yang mencapai Rp99,99 triliun, dengan jenis transaksi debit.

Angka itulah yang kemudian diduga sebagai saldo ataupun transaksi dari rekening Yosua.

Tercantum juga penghentian sementara transaksi–pada rekening Yosua–itu dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.

Adapun rekening, dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu 5 hari.