Spirit Doll, Ustaz Hilmi Harap MUI Segera Keluarkan Fatwa

Spirit Doll Ustaz Hilmi

Ngelmu.co – Ustaz Hilmi Firdausi berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat segera mengeluarkan fatwa terkait boneka arwah alias spirit doll.

Awalnya, pada Jumat (31/12/2021) pagi ini, ia mengunggah empat gambar di akun Twitter pribadinya, @Hilmi28.

Keempatnya merupakan hasil tangkapan layar (screenshot). Pertama, dari laman pencarian pada salah satu situs elektronik komersial.

Gambar kedua adalah hasil pencarian pada mesin pencari dengan kata kunci ‘boneka spirit’.

Sementara yang ketiga dan keempat merupakan screenshot dari status WhatsApp.

Pemilik WhatsApp–yang tidak diketahui siapa itu–mengunggah screenshot dari komentar warganet di salah satu akun Instagram.

Setidaknya, ada tiga pengguna Instagram [namanya disamarkan] yang mengaku menjadi lebih baik setelah mengadopsi spirit doll alias boneka arwah.

Mendapati hal ini, Ustaz Hilmi pun angkat bicara. “Ya Robbana, sudah sangat mengkhawatirkan fenomena spirit doll ini.”

“Apalagi setelah di-endorse oleh beberapa artis,” sambungnya.

Itu mengapa Ustaz Hilmi, mengajak semua pihak, khususnya umat muslim, untuk membentengi diri.

“Jaga dan bentengi akidah kita dan keluarga dari hal-hal yang menjurus kepada ke-syirik-an,” tuturnya.

Ustaz Hilmi sekaligus mengingatkan, “Allah mengampuni semua dosa, kecuali dosa syirik. Wallahul musta’an.”

Baca Juga:

Lalu, ia kembali membagikan hal yang sama pada akun Instagram pribadinya, @hilmi28.

“Kuu anfusakum wa ahlikum naaro, sahabatku semua,” tulisnya pada takarir unggahan.

“Miris melihat fenomena ini. Semoga MUI segera mengeluarkan fatwa,” tegasnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Hilmi Firdausi (@hilmi28)

Syirik adalah dosa besar yang tidak dapat diampuni. Syirik memang sangat dekat dengan kehidupan manusia, karena letaknya di dalam hati [setiap manusia berpotensi melakukanya].

Apalagi syirik yang berbalut dengan kebudayaan seperti jimat, upacara pemanggilan jin, ramalan, dan lain-lain.

Syirik (شِرْكٌ) berasal dari kata ‘syarika’ (شَرِكَ) yang berarti berserikat, bersekutu, bersama, atau berkongsi.

Mengutip muhammadiyah.or.id, arti lughawi [bahasa] ini mengandung makna bersama-sama antara dua orang atau lebih [dalam satu urusan pun keadaan].

Baca Juga:

Dalam Al-Qur’an, kata syirik dengan berbagai bentuknya disebutkan 227 kali.

Dengan makna yang berbeda-beda, sesuai dengan konteksnya, antara lain:

Persekutuan dalam pemilikan harta, seperti disebutkan dalam surat An-Nisa’ ayat 12:

فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ …

“Jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…”

Persekutuan dalam merasakan azab di akhirat, seperti disebutkan dalam surat Az-Zukhruf ayat 39:

وَلَنْ يَنْفَعَكُمُ الْيَوْمَ إِذْ ظَلَمْتُمْ أَنَّكُمْ فِي الْعَذَابِ مُشْتَرِكُونَ

“[Harapanmu itu] sekali-kali tidak akan memberi manfaat kepadamu di hari itu karena kamu telah menganiaya [dirimu sendiri]. Sesungguhnya kamu bersekutu dalam azab itu.”

Persekutuan dalam kekuasaan atau penciptaan antara Allah dengan berhala-berhala atau makhluk lain ciptaan Allah.

Seperti dalam surat Yusuf ayat 106, dan Ali ‘Imran ayat 36:

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللهِ إِلاَّ وَهُمْ مُشْرِكُونَ

“Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah [dengan sembahan-sembahan lain],” (QS. Yusuf: 106).

وَاعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا …

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun…” (QS. An-Nisa: 36).

Pengertian ketiga inilah yang dimaksudkan dengan ‘syirik’, yaitu menyekutukan Allah dengan selain-Nya, yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Lebih lanjut menurut ar-Raghib al-Asfahaniy, syirik terbagi menjadi dua:

Asy-Syirk al-Akbar ( الشِّرْكُ اْلأَكْبَرُ) atau syirik besar:

Syirik dalam bidang keyakinan, yakni meyakini adanya Tuhan selain Allah atau menyekutukan Allah dengan makhluk ciptaan-Nya, dalam hal ketuhanan.

Asy-Syirk al-Ashgar ( الشِّرْكُ اْلأَصْغَرُ) atau syirik kecil:

Menyekutukan Allah dalam tujuan beribadah atau beramal kebaikan yang tujuannya untuk memperoleh pujian dari orang lain, padahal tujuan beribadah dan beramal kebaikan itu seharusnya hanya untuk mencari keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Al-Mausu’ah al-Qur’aniyah: 369).

Kedua macam syirik itu, hukumnya haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan mengampuninya, kecuali dengan bertaubat sebelum meninggal.

Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Ia mengampuni segala dosa yang selain dari [syirik] itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar,” (QS. An-Nisa’: 48).

Adapun bentuk syirik, tidak terhitung banyaknya.

Misalnya meyakini kekuasaan atau kekuatan ilahiyah [ketuhanan] pada benda-benda yang dianggap keramat [seperti pohon beringin, keris, akik, akar bahar, binatang, kuburan, batu, patung, dan sebagainya].

Wallahu a’lam.

Baca Juga: