Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Dikeroyok PDIP, NasDem, dan Golkar

Ngelmu.co – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ‘dikeroyok’, terkait kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulai Reklamasi yang ia rilis. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan, Pandapotan Sinaga, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, dan Ketua Fraksi Golkar, Ashraf Ali mengkritik langkah yang diambil oleh Anies tersebut.

“Kami ini bingung, mempertanyakan, itu PTSP kapan mengeluarkan IMB-nya? Dasar pengeluarannya apa? Karena belum ada Perda zonasinya, kok bisa tiba-tiba keluar IMB?” ujar, Pandapotan heran, Kamis (13/6).

Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta juga mengaku akan mengajukan usul hak interpelasi kepada Anies. Karena partai tersebut menilai, DPRD DKI perlu penjelasan terkait penerbitan IMB Pulau Reklamasi yang dikeluarkan oleh Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

“DPRD, seyogyanya segera mengagendakan untuk gulirkan hak interpelasi, terkait penerbitan IMB di atas tanah reklamasi yang belum memiliki aturan tata ruang yang nyata. Raperda RTR Pantura-nya ditahan-tahan oleh gubernur,” tutur Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, yang ditemui di tempat berbeda, Senin (17/6).

Bahkan, ia meyakini banyak anggota DPRD DKI Jakarta lainnya yang setuju atas usulnya. Sebab, ia menyebut Anies sengaja tidak segera menyerahkan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Gubernur sepertinya memang sengaja menarik dua Raperda itu, untuk kemudian terjadi hal seperti ini. Ini akal-akalan saja, agar nantinya Raperda dibahas mengikuti apa yang eksisting,” imbuhnya.

Tak berhenti sampai di situ, serangan untuk Anies terus melebar, saat Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI, Gembong Warsono juga menilai Gubernur DKI Jakarta aktif itu, tidak konsisten menolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Ia pun menuding Anies hanya menggunakan proyek reklamasi untuk menarik opini dan simpati warga, agar terpilih dalam Pemilihan Gubernur DKI 2017 lalu.

“Lalu, sekarang dia menerbitkan sertifikat IMB, itu alat hukumnya apa? Sementara Perda zonasi sampai hari ini belum selesai,” kata Gembong.

Berada dalam satu barisan, Fraksi Partai Golkar DKI Jakarta pun meminta Anies menjelaskan proses terbitnya IMB di Pulau Reklamasi.

Melalui Ketua Fraksi Golkar, Ashraf Ali mengungkit tindakan Anies yang sebelumnya pernah menyegel bangunan di Pulau D.

“Gubernur harus jelaskan ke publik. Dulu Pak Anies sendiri yang melakukan penegasan. Tentang reklamasi (melakukan) penolakan. Beliau dengan berani ambil tindakan (disegel), sekarang rekomendasi izin. Ini saya pikir, Anies harus jelaskan terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai tidak dijelaskan karena akan menjadi preseden yang buruk,” ucapnya, Jumat (14/6).

Para anggota Dewan, menurut Ashraf, belum memahami alasan pemberian IMB di Pulau Reklamasi.

“Dewan juga sudah jadi pembicaraan serius, langkah Dewan apa kita belum tahu. Tapi perlu penjelasan. Tidak langgar aturan, tidak langgar aturan di mana? Pak Gubernur perlu klarifikasi. Antarpandangan masyarakat, pandangan Dewan, di tingkat eksekutif, itu apa?” ungkapnya.

“Tidak ada regulasinya, tidak ada peraturan daerah reklamasi. Sesuatu didirikan di tanah yang tidak didukung peraturan daerah lalu dibangun sesuatu di atasnya. Logikanya, enggak bisa ada dokumen apa pun,” lanjut Ashraf.

Sementara ditemui di kesempatan berbeda, Anies memaparkan alasan tindak penyegelan yang dilakukan olehnya, Juni 2018 lalu. Menurutnya, bangunan yang ada di sana tidak memiliki IMB.

“Mereka melakukan pembangunan tanpa IMB. Di tahun 2015, 2016, 2017 Pemprov sebenarnya sudah melakukan penindakan. Diberi surat peringatan, bahkan pernah disegel. Tapi pihak swasta seakan tidak peduli,” tutur Anies.

“Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan terus walau tanpa izin. Sebuah pelanggaran yang terang-terangan dan menggambarkan bahwa Pemprov tidak dihargai oleh pihak swasta. Dengan kata lain, Pemprov tidak bisa menertibkan pelanggar hukum,” imbuhnya.

Maka itu, pemilik bangunan yang disegel pun harus menerima sanksi dengan membayar denda. Setelah itu, barulah mereka mengurus IMB hingga akhirnya terbit.

“Mereka dihukum, denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI,” ujarnya.

Dengan tegas, Anies mengatakan IMB yang terbit berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian pulau reklamasi. Karena apa yang dilakukannya terkait IMB, sudah sesuai dengan peraturan gubernur.

“Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang,” pungkasnya.

Sementara melansir Tempo dan Detik, Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta, Benni Agus mengatakan IMB mungkin diterbitkan sekalipun pemerintah DKI dan DPRD belum mengesahkan dua Raperda tentang pulau reklamasi.

Sebab, menurut Benni, pemerintah DKI telah memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.