Wah, Tertangkapnya Jaringan Muslim Cyber Army

Ngelmu.co – Tim Dit Cyber Crime Bareskrim Polri dan tim dari Dit Kamsus Badan Intelijen Kepolisian (BIK) menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap kelompok jaringan Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam kelompok ‘The Family MCA’. Kelompok tersebut diduga kerap menyebarkan berita hoaks dan isu provokatif di media sosial.

“Grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang/kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima,” ujar sumber yang diliput oleh kumparan di Bareskrim yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (27/2).

Pihak Bareskrim menyatakan bahwa serangkaian penangkapan tersebut sudah dilakukan sejak Senin (26/2) di beberapa kota, yaitu Jakarta, Sumedang, Pangkal Pinang (Babel), dan juga ada yang ditangkap di Korea Selatan. Mereka yang ditangkap pun terdiri dari berbagai profesi.

Adapun identitas kelompok MCA yang ditangkap antara lain M Luth (39) yang ditangkap di Jakarta Utara, Rizku Surya (34) yang ditangkap di Bangka Belitung, Ramdan Saputra (38) yang ditangkap di Bali, Yuspiadin yang ditangkap di Sumedang, Suhendra yang ditangkap di Korea Selatan, serta Romi yang ditangkap di Palu. Sebagian besar bekerja sebagai pegawai swasta. Namun, ada satu orang yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), yakni Rizki yang ditangkap di Bangka Belitung yang bekerja di dinas kesehatan.

Mereka juga diketahui tergabung dalam Whatsapp Group “The Family MCA”. Selain grup tersebut, mereka juga tergabung dalam berbagai grup WA lain, seperti Akademi Tempur MCA, Pojok MCA, The United MCA, The Legend MCA, dan MCA News Legend.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen M Iqbal memaparkan bahwa MCA selama ini telah menyebarkan provokasi lewat media sosial. Mereka dianggap menggiring narasi dengan menyampaikan informasi negatif, salah satunya tentang kebangkitan PKI.

“Upaya-upaya provokasi itu seperti menyampaikan isu-isu yang negatif tentang PKI, tentang ulama-ulama penganiayaan ulama, terus juga dalam tanda petik menghujat pemimpin negara dan beberapa tokoh-tokoh tertentu,” ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Iqbal juga menyatakan jika MCA mirip dengan kelompok Saracen.

“Ada beberapa karakteristik yang agak mirip, agak mirip ya. Tetapi ini berbeda,” tutur Iqbal.

Iqbal juga menegaskan pihaknya akan mengupas tuntas jaringan tersebut pada hari ini, Rabu (28/2).

“Saya tidak bisa sebutkan secara rinci saat ini, insyaallah besok Direktur Cybercrime langsung akan melaksanakan konferensi pers. Tentunya dengan para tersangka dan barang bukti,” pungkas Iqbal.

Para pelaku yang ditangkap sudah dibawa ke Mabes Polri. Mereka diduga sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA). Kemudian mereka juga diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 45A ayat (20) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.