Wew, PDIP Persoalkan Keputusan Anies Menyegel Bangunan Tak Berizin Pulau Reklamasi

Pulau reklamasi

Ngelmu.co – Aneh tanpi nyata. Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyegel bangunan tak berizin di pulau reklamasi.

Pernyataan Pantas Nainggolan tersebut disebabkan, menurutnya, penyegelan bangunan tak berizin pulau reklamasi yang dilakukan Anies masih belum jelas dasar hukumnya. Pantas menyebutkan bahwa penyegelan bangunan tak berizin di pulau reklamasi itu belum ada di dalam RDTR Wilayah DKI Jakarta.

“Penegakan hukum itu menjadi tugas kita semua, yaitu penegakan hukum peraturan daerah yang sudah ada. Nah, khusus untuk Pulau D, E, semuanya belum ada di dalam Rencana Tata Ruang (RDTR) Wilayah DKI Jakarta. Jadi, yang mau saya sampaikan yang ditegakkan hukum apa?” ujar Pantas, dikutip dari Republika, Jumat (8/6).

Baca juga: Tepati Janji Kampanye, Anies Segel Bangunan Tak Berizin di Pulau Reklamasi B dan D

Selain itu, menurut Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini, Raperda Reklamasi belum ditarik dari DPRD. Sebab itu, Pantas menegaskan bahwa selayaknya penerusan raperda yang sudah dibahas di DPRD harus melewati Rapat Paripurna DPRD.

“Logikanya penyampaian raperda itu lewat paripurna,” katanya.

Pantas menyatakan bahwa penyegelan bangunan tak berizin pulau reklamasi yang dilakukan Anies sama sekali tidak ada komunikasi dengan DPRD sebelumnya. Padahal, hal ini juga harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan DPRD.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa kewenangan atas pulau reklamasi masih perlu diperjelas. Ia pun ingin kejelasan siapa sebenarnya yang berhak menyegel pulau di utara Jakarta tersebut, pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Selanjutnya, Pantas menyatakan harapannya agar Anies membuat kebijakan yang sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, bukan hanya untuk memenuhi janji selama kampanye.

“Jadi, jangan hanya sekadar pemenuhan janji kampanye. Melakukan sesuatu harus ada dasar hukumnya,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan melepas 500 personel Satpol PP dalam apel di Balai Kota DKI untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan tak berizin di pulau reklamasi. Saat itu, Anies memerintahkan agar penyegelan dilakukan sesuai prosedur yang ada. Dia meminta aparat tetap taat terhadap prosedur operasional standar (POS) yang ditetapkan.

“Untuk semua, tunjukkan adab, tunjukkan tata cara yang terhormat. Ini bukan berarti kita kompromi, bukan lemah, justru tunjukkan senyum, wajah boleh ramah, tapi ketegasan tidak bisa dikompromikan,” pesan Anies dalam apel.

Baca juga: Wow, Bangunan Tak Berizin yang Disegel Mencapai 932 Unit

Anies menyatakan bahwa langkah penyegelan ini adalah untuk memastikan bahwa Jakarta harus tertib dan teratur. Semua lapisan masyarakat harus mengikuti aturan yang ada. Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI akan menindak semua tanpa kecuali bagi yang melanggar aturan.

Jumlah bangunan tak berizin di pulau reklamasi yang disegel mencapai 932 bangunan, terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan), serta 311 unit rumah tinggal dan rukan yang belum jadi. Anies mengingatkan, hukum bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah, melainkan juga kepada mereka yang besar dan kuat.

Setelah resmi menyegel, Anies memerintahkan Satpol PP untuk menjaga kedua pulau buatan itu agar steril dari orang dan aktivitas pembangunan. Anies pun menyatakan bahwa Pemprov DKI akan menuntaskan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Perencanaan akan dilakukan terintegrasi di seluruh pesisir utara Jakarta. Penataan tidak dilakukan secara parsial per kawasan.