Diberitakan Sebut Ayat Alquran Tidak Relevan di Sidang MK, Yusril Membantah

Ngelmu.co – Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra dianggap menyebut ayat-ayat Alquran tidak relevan dengan Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia membantah pemberitaan tersebut, karena ia merasa dirugikan, hingga mendapat kecaman serta tudingan di berbagai media sosial.

“Ada yang bilang saya ini sudah kafir, sekuler, munafik, pengkhianat dan sejenisnya. Padahal saya tidak pernah berkata demikian di sidang MK,” tegas Yusril, Senin (24/6), seperti dilansir dari Antara.

“Sebagai mukmin, saya yakin bahwa Alquran itu relevan dengan segala zaman. Namun, tentu ayat-ayat tertentu dari Alquran haruslah diterapkan dalam konteks yang tepat, sehingga relevan dengan situasi atau keadaan tertentu,” lanjutnya.

Yusril mengatakan, dirinya justru mengkritik penggunaan dua ayat Alquran dalam sidang. Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengutip Surah Al Hajj ayat 65 dan Surah As Sajdah ayat 25, yang memang berbicara tentang perselisihan.

Namun, menurut Yusril, kedua ayat tersebut tidak relevan dengan sidang MK yang sedang memeriksa perselisihan hasil akhir Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, kedua ayat tersebut berbicara tentang perselisihan doktrin fundamental suatu agama, mengenai konsepsi ketuhanan, yang masuk ke dalam bidang teologi atau Ushuluddin.

Kalau konsepsi tentang Tuhan diperdebatkan oleh pemeluk agama yang berbeda, tentulah masalah itu tidak akan selesai dibahas di dunia ini.

Karena itu, biarlah Allah memberi keputusan tentang apa yang diperselihkan oleh pemeluk agama yang berbeda itu di akhirat nanti. Demikian maksud kedua ayat yang dikutip oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.

Sedangkan perselisihan hasil Pilpres, menurut Yusril, bukan merupakan perselisihan teologis yang baru akan diselesaikan Tuhan di akhirat nanti. Perselisihan itu bisa diselesaikan oleh manusia di dunia, tanpa harus menunggu datangnya hari kiamat.

Itulah yang membuat Yusril lantas mengutip tiga ayat Alquran dalam sidang MK, yang memerintahkan agar manusia membentuk badan peradilan untuk memutus sengketa antara mereka, dengan berpedoman pada keadilan.

Ayat-ayat yang dikutip Yusril adalah Surah An Nisa ayat 58 dan ayat 135, serta Surah Al Maidah ayat 8. Semuanya menekankan asas keadilan dalam Islam.

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika mereka kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar-balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan,” (QS. An-Nisa: 135).

Yusril mengatakan, teks asli Surah An Nisa ayat 135 itu, terpampang di dinding ruangan depan Gedung MK, dalam Bahasa Arab. Maka, Yusril percaya MK akan memutus sengketa Pilpres dengan jujur dan adil.

Tidak ada alasan untuk meragukan kredebilitas MK, dalam menyelesaikan sengeketa, sebagaimana dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjoyanto.

Dalam berbagai kesempatan sidang pun, Yusril kerap meminta MK agar memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, agar bisa mengemukakan permohonan atau gugatannya, dan membawa semua alat bukti yang mereka miliki.

Menurut Yusril, kalau Paslon 02 menuduh Pemilu dan Pilpres penuh kecurangan, serta terjadi pelanggaran secara Terstruktur, Sistematik, dan Masif (TSM), maka mereka wajib membuktikannya.

Yusril juga mengutip hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, yang mengatakan bahwa seandainya setiap orang boleh menuduh sesuka hatinya, maka akan ada orang yang menuntut balas akan harta dan darah dari sesuatu kaum.

“Namun kewajiban untuk membuktikan tuduhan ada pada orang yang menuduh. Sedangkan mereka yang menyangkal tuduhan, wajib menguatkannya dengan sumpah”.

Yusril menilai hadits tersebut bisa menjadi dasar universal hukum pembuktian, termasuk hukum acara di negara kita. Karena itu, kewajiban tim Prabowo-Sandi adalah membuktikan semua tuduhannya di sidang MK.

Apakah benar telah terjadi kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019. Sidang MK juga diselenggarakan secara terbuka untuk umum, dan disiarkan langsung oleh televisi, maka Yusril menegaskan, tak perlu takut ada yang ditutup-tutupi.

“Saya pun penasaran bukti apa yang akan dibawa oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi ke sidang MK ini. Kalau mereka berhasil membuktikan, permohonan mereka pasti akan dikabulkan MK,” tuturnya.

“Namun sebaliknya, jika gagal membuktikan, permohonan mereka pasti ditolak. Kalau gagal membuktikan, bisa saja Prabowo-Sandi nanti jadi sasaran gugatan balik: Anda telah melakukan fitnah dan kebohongan terhadap sesuatu yang anda tidak bisa membuktikannya,” pungkas Yusril menutup keterangan yang ia berikan.