Juliari, Bansos Itu untuk Rakyat, Kenapa Cuma Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati?

Juliari Maling Bansos Maaf Jokowi Megawati
Pewarta memotret terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Juliari P Batubara--melalui layar--saat menjalani sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sidang bekas Menteri Sosial itu beragenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Vonis Seumur Hidup

ICW bahkan mendesak, agar majelis hakim mengabaikan pleidoi Anda, sekaligus tuntutan penuntut umum.

“Mendesak agar majelis hakim, menjatuhkan vonis seumur hidup penjara pada mantan Mensos tersebut,” jelas Kurnia.

Bagi ICW, vonis seumur hidup adalah harus, agar menjadi efek jera, dan tak ada lagi pejabat yang menggunakan momentum pandemi untuk mencari keuntungan.

“Vonis seumur hidup ini menjadi penting,” tegasnya.

“Selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera,” sambung Kurnia.

“Agar ke depan, tidak ada lagi pejabat yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan,” imbuhnya lagi.

Izinkan kami sedikit mengulas Juliari. Jaksa menuntut Anda 11 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp14,5 miliar.

Sekaligus mencabut hak politik Anda, selama 4 tahun, karena menurut Jaksa, Anda terbukti.

Melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan kedua anak buah Anda.

Siapa? Mereka adalah Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono.

Jaksa menyebut Anda, memerintahkan Joko dan Adi, untuk mengumpulkan fee sebesar Rp10.000 dari setiap paket bansos.

Akibat perbuatan ini, jaksa menilai Anda, telah melakukan korupsi sebesar Rp32,48 miliar.

Pertanyaannya, mengapa Anda justru memohon agar majelis hakim membebaskan Anda dari dakwaan serta tuntutan?

Memohon Kebebasan?

“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini.”

“Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, dan kedua anak saya, serta keluarga besar saya, kepada Majelis Hakim yang Mulia…”

“Akhirilah penderitaan kami ini, dengan membebaskan saya dari segala dakwaan.”

Demikian pinta Anda Juliari, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/8).

Baca Juga;

“Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim yang Mulia, yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya.”

“Yang sudah menderita, bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti.”

“Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya, akan berakhir, tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim yang Mulia.”

Anda juga berdoa, agar Tuhan memberkahi majelis hakim, sekaligus berharap, hakim dapat memberi keadilan untuk Anda dan keluarga.

Pada kesempatan itu, Anda juga mengaku, tidak mengetahui uang fee bansos yang berasal dari vendor, dan mengeklaim, tidak pernah menerimanya.

“Dari semua vendor yang bersaksi di persidangan, semuanya tidak pernah menyebutkan, bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa Matheus Joko Santoso adalah diperuntukkan bagi saya.”

“Bahkan, hampir semua vendor yang dipanggil tersebut, tidak mengenal ataupun pernah bertemu dengan saya sebelumnya.”

“Memang tidak ada aliran dana dari Terdakwa Matheus Joko Santoso ataupun Terdakwa Adi Wahyono kepada saya yang berasal dari setoran para vendor bansos sembako.”

“Termasuk tidak adanya uang, barang berharga, rekening bank, ataupun aset milik saya yang disita oleh KPK.”

Halaman selanjutnya >>>

Permohonan Maaf pada Jokowi dan Megawati