Lunasi Utang atau Berqurban?

Ngelmu.co – Jika seseorang ingin berqurban, tetapi masih memiliki utang, manakah yang harus diutamakan? Berqurban dulu, atau menyelesaikan utangnya? Dikutip dari situs Tanya Jawab Tentang Islam, jawabannya adalah melunasi utang menjadi hal yang lebih wajib, sebelum berqurban, karena:

1. Melunasi utang itu wajib, sedangkan berqurban itu sunah mu’akkadah (sangat ditekankan), maka yang wajib lebih didahulukan dari yang sunah.

2. Melunasi utang merupakan pembebasan diri dari tanggung jawab. Jika seseorang berqurban, maka ia mengalihkan perhatiannya dari tanggung jawab itu. Membebaskan diri dari beban kewajiban, lebih utama daripada berqurban.

3. Utang adalah hak hamba, sedangkan berqurban adalah hak Allah yang bersifat sunah dan luas.

4. Menunda pembayaran utang juga bisa menjadi sangat berbahaya, karena dikhawatirkan, orang yang berutang harus melunasinya di hari kiamat, dengan kebaikan-kebaikan yang ia miliki, jika belum dilunasi di dunia.

Dengan demikian, menunaikan utang lebih wajib dari berqurban.

Kecuali, jika utangnya bersifat jangka panjang, dan besar kemungkinan orang yang memiliki utang dapat melunasinya pada waktunya, meski ia berqurban di masa sekarang.

Atau, jika ia telah menyerahkan jaminan yang membuatnya dapat menjamin pelunasan utang, maka tak mengapa kalau ia ingin berqurban, sesuai kemudahan yang Allah berikan kepadanya.

Hendaknya seseorang tidak berqurban, jika ia memiliki utang, kecuali utangnya memiliki tempo, dan ia mengetahui bahwa dirinya mampu melunasi utang tersebut, maka tidak mengapa saat itu ia berqurban.

Namun, jika merasa tidak mampu, maka hendaklah uang yang dimiliki, ia simpan untuk melunasi utangnya. Karena utang itu penting.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, pernah disodorkan jenazah, tetapi beliau tidak menyalatkannya. Hingga suatu hari, beliau diantarkan jenazah seorang Anshar, lalu ketika melangkah beberapa langkah, beliau bertanya:

“Apakah orang ini punya utang?”

Mereka berkata, “Ya”

Maka beliau berkata, “Shalatkanlah saudara kalian”

Beliau tidak men-shalatkannya, hingga Abu Qatadah radhiallahu anhu bangkit dan berkata, “Dua dinar (utangnya) tanggungan saya,”.

Maka beliau berkata, “Apakah engkau mau menanggung orang yang berutang, dan mayat jadi bebas dari tanggungan?”

Dia berkata, “Ya wahai Rasulullah,”.

Maka beliau maju dan menshalatkannya.

Ketika beliau ditanya tentang orang yang mati syahid di jalan Allah, yang menghapus segala sesuatu, beliau bersabda,

إلا الدَّيْن

“Kecuali hutang”.

Mati syahid tidak menghapus utang, sebab utang bukan perkara ringan. Maka selamatkan diri kalian, karena tidaklah sebuah negeri ditimpa permasalah ekonomi di masa depan, kecuali karena mereka berutang dan meremehkannya.

Dikatakan dalam kitab Asy-Syarhul Mumti, 8/455, “Jika seseorang punya utang, hendaknya dia mulai dengan melunasi utangnya, sebelum berqurban,”.

Wallahu a’lam.