Lyra Virna Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik?

Lyra Virna tiba di Krimsus Polda Metro Jaya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)

Ngelmu.co – Artis Lyra Virna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ADA Tour oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, alat bukti untuk menetapkan artis tersebut jadi tersangka dalam kasus ini sudah memenuhi.

Penetapan tersangka terhadap Lyra Virna sejak 16 Maret 2018. Penetapan tersangka itu didasarkan pada dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Lyra. Peningkatan status Lyra sebagai tersangka sendiri, tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.

“Statusnya jadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu,” jelas Argo, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 20 Maret 2018, dilansir oleh Viva.

Adapun gelar perkara dilakukan pada tanggal 13 Februari 2018 lalu. Lyra diduga terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Artis Lyra Virna dilaporkan balik terkait pencemaran nama baik oleh Lasty Annisa, pemilik biro perjalanan Umroh dan Haji ADA Tour. Laporan yang dibuat oleh Lasty tersebut merupakan respons dari curhatan Lyra di media sosial, Instagram. Saat itu Lyra curhat terkait pengembalian uang perjalanan haji yang telah dibatalkannya belum juga dikembalikan secara penuh oleh pihak ADA Tour.

Perseteruan ADA Tour dengan Lyra Virna dan Kalina Oktarani, kini memasuki babak baru. Pihak penuntut tak terima pernyataan Lyra di akun media sosial, sehingga mereka menggugat istri Fadlan tersebut sebesar Rp10 miliar.

Keputusan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Lyra sebagai tersangka telah diketahui oleh pihak Lasty. Pengacara Lasty, Suherlan mengatakan bahwa piihaknya telah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

“Betul, kemarin saya sudah mendapatkan SP2HP dari Polda Metro Jaya yang isinya kurang lebih saudari LV (Lyra Virna) sudah jadi tersangka. Saya sangat mengapresiasi kepada pihak kepolisian dengan ditetapkannya saudari LV sebagai tersangka. Saya yakin prosesnya pasti sudah objektif dari proses penyidikan sampai penetapan tersangka,” kata Suherlan ketika ditemui di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta, Selasa (20/3), dikutip dari Kumparan.

Ucapan syukur juga disampaikan Lasty ketika mengetahui bahwa Lyra telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengapresiasi hasil kerja dari pihak Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait dengan laporannya tersebut.

“Alhamdulillah saya sangat berterima kasih kepada Allah SWT dan saya sangat appreciate kepada Kepolisian Republik Indonesia terutama Cyber Crime. Sudah sangat profesional dan bekerja sangat teliti,” ujar Lasty ditemui di tempat yang sama.