Pemilu di Malaysia: Pemilu Ulang dengan Metode Pos dan Ganti 2 PPLN

Ngelmu.co – Kejadian penemuan surat suara tercoblos di Malaysia, membuat Bawaslu nilai PPLN Kuala Lumpur tidak melaksanakan tugas dengan baik. Maka, Bawaslu memerintahkan untuk diadakan Pemilu ulang dengan metode pos dan mengganti PPLN sebanyak dua orang.

Bawaslu menyatakan jika PPLN Kuala Lumpur tidak menjalankan tugasnya dengan obyektif, transparan dan profesional. Maka Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Pemilu ulang tersebut untuk memenuhi hak Warga Negara Indonesia di Kuala Lumpur dan menjaga integritas pelaksanaan Pemilu 2019.

Pemungutan suara ulang hanya dilakukan bagi pemilih di Kuala Lumpur. Selain itu, metode pemilu ulang itu dengan metode  pos yang jumlah pemilih terdaftar sebanyak 319.293 pemilih. Sebab, telah ditemukan data surat suara yang dikirimkan melalui pos tidak tercatat jumlahnya.

Selain itu  Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU untuk mengganti PPLN sebanyak 2 orang. PPLN ynag diganti atas nama Krishna (Krishna KU Hannan) sebagai Wakil Duta Besar dan Djadjuk Natsir, direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PPLN untuk yang untuk menghindari konflik kepentingan dan untuk menjaga profesionalitas.