Pemprov DKI Jakarta Menangkan Gugatan Stadion BMW

Pemprov DKI Jakarta Menangkan Gugatan Stadion BMW
Pemprov DKI Jakarta Menangkan Gugatan Stadion BMW

Ngelmu.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan gugatan sengketa kepemilikan lahan Stadion BMW, Jakarta Utara di tingkat banding Pengadilan Tingkat Tata Usaha Negara (PTTUN).

Salinan putusan dengan No. 231/B/2019/PTTUN.JKT atas perkara banding terhadap putusan No. 282/G/2018/PTUN.JKT, itu diterima oleh Integrity Law Firm, Denny Indarayana, selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pemrov DKI.

“Putusan banding PTTUN yang diterima hari ini membalikkan keadaan sebelumnya dengan memenangkan Pemprov DKI Jakarta,” kata Denny lewat keterangan tertulisnya, Jumat (4/10).

PTTUN Sepakat dengan Dalil yang Disampaikan Kuasa Hukum

Menurut penjelasan Denny, Majelis Hakim PTTUN dalam pertimbangannya sepakat dengan dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum dan tim hukum PemprovDKI Jakarta bahwa PT Buana Permata Hijau tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan stadionBMW.

“Dengan begitu, maka gugatan yang diajukan oleh PT Buana Permata Hijau patut untuk ditolak,” tegas Denny.

Dengan adanya putusan ini, Denny mengatakan ikhtiar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun stadion berstandar dunia sebagai markas klub ibukota Persija Jakarta akan segera terwujud.

“Sekaligus, putusan menegaskan bahwa upaya pembangunan stadion BMW terbukti benar secara hukum, terlepas dari gangguan-gangguan yang berusaha menghalangi jalannya pembangunan,” tambah Denny.

PT Buana Permata Hijau Mengajukan Gugatan

Sebelumnya, PT Buana Permata Hijau telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan stadion BMW.

Pada tingkat pertama, PT Buana Permata Hijau menang dalam gugatan nya sehingga SHP lahan stadion BMW harus dibatalkan. Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke PTTUN.