PKS: Ada Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka PA 212

Sohibul Iman

Ngelmu.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai bahwa ada kejanggalan dalam penetapan hukum Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Hal itu diutarakan oleh Presiden PKS Sohibul Iman di Gorontalo, Senin, 11 Februari 2019.

Namun, Sohibul menyatakan pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap untuk membantu Slamet dengan memberikan bantuan hukum untuk Slamet.

“Kita ingin agar penegakan hukum adalah sesuatu yang dilaksanakan secara fair. Dalam pembelaan, kita akan memastikannya kepada para penegak hukum, bahwa ini dilaksanakan secara fair,” kata Sohibul Iman, dikutip dari Liputan 6.

Sohibul mengatakan bahwa PKS akan memberikan bantuan hukum. Bantuan hukum yang dimaksud adalah mengutus pengacara untuk mendampingi Slamet Maarif selama menjalani proses hukum. Sohibul menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pembelaan maksimal kepada Ketua PA 212 tersebut.

Seperti yang diketahui, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) tentang Kampanye.

Slamet dijerat dengan pasal 492 dan 52 UU nomor 7/2017 tentang kampanye yang dilarang bagi peserta Pemilu dan tim kampanye. Slamet diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).