Berita  

PNS Bisa Pensiun Dini Jika Menolak Pindah ke Kaltim, Asal …

Pensiun Dini

Ngelmu.co – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di pemerintah pusat, bisa mengajukan pensiun dini jika menolak pindah ke Kaltim yang notabene akan menjadi ibu kota baru Indonesia. Tetapi, ada syaratnya.

Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil: Pasal 305.

Syarat PNS Bisa Ajukan Pensiun Dini Jika Menolak Pindah ke Kaltim

Pensiun dini hanya bisa diajukan oleh mereka yang telah berusia 45 tahun, dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun, dan akan dikategorikan PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.

“Pilihannya kalau normatif misalnya dia mengajukan pensiun dini. Jadi sepanjang dia umurnya minimal 45 tahun, dan bekerja 20 tahun, itu bisa mengajukan pensiun dini,” jelas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, seperti dilansir Detik, Senin (26/8).

Namun, Ridwan mengingatkan, jika PNS sudah diamanatkan untuk bersedia ditempatkan di mana saja, sejak masih menjadi CPNS. Maka menurutnya, pindah ke Kaltim, seharusnya tidak menjadi masalah.

“Sejak mereka CPNS sudah ada sumpah, jadi CPNS bersedia ditempatkan di mana saja, di seluruh wilayah NKRI. Jadi kalau cuma pindah ke Kalimantan, rasa-rasanya ya enggak (menolak),” jelasnya.

Sementara tata cara pensiun, diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.

Penetapan pemberian masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS, bisa dilakukan jika PNS yang bersangkutan:

  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin,
  • Tidak sedang dalam proses peradilan, karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan,
  • Telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya, dan
  • Tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS tersebut.

Sebanyak 94,7 Persen PNS Keberatan

Sebelumnya, dilansir hasil survei yang dilakukan oleh Indonesia Development Monitoring (IDM), pada 7 hingga 20 Agustus 2019 lalu, sebanyak 94,7 persen PNS menolak pindah ke Kaltim.

“Hasilnya sebanyak 94,7 persen ASN menolak ibu kota dan pusat pemerintahan dipindahkan ke Kalimantan. Sebanyak 3,9 persen setuju, sisanya abstain,” tutur Harly.

Alasan penolakan tersebut, dijelaskan Harly, karena 93,7 persen dari mereka, mengaku khawatir dengan fasilitas kesehatan dan pendidikan anak yang kurang bermutu.

“Sebanyak 92,6 persen ASN menyatakan gaji dan pendapatan mereka tidak akan mencukupi biaya hidup mereka di ibu kota baru,” ungkap Harly.

Kalaupun mereka dipaksa pindah bertugas ke ibu kota negara yang baru.

Maka 78,3 persen menjawab, akan mengajukan pensiun dini, sedangkan 19,8 persen lainnya akan ikut pindah, sementara sisanya masih belum mengambil keputusan.

Jokowi Resmi Umumkan Ibu Kota Pindah ke Kaltim

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi putuskan ibu kota pindah ke Kaltim, tepatnya di dua kabupaten yakni Kutai Kertanegara dan Penajam Paser Utama.

Pernyataan tersebut ia sampaikan secara langsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (26/8) kemarin.

“Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanaegara Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Jokowi.