PKS Desak Komnas HAM Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran HAM di Pemilu 2019

Ngelmu.co – Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan Anggota Komisi lll DPR RI, Al Muzzammil Yusuf mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Pemilu 2019, hingga mencipta duka atas melayangnya ratusan jiwa.

“Dengan segala hormat, kami meminta kepada Komnas HAM, untuk memberikan laporan lengkap, evaluasi terhadap peristiwa tersebut (21-22 Mei). Karena sampai saat ini, tidak terlalu terdengar apa yang dilakukan oleh Komnas HAM. DPR perlu meminta penyelidikan dan laporan lengkap Komnas HAM dan Ombudsman terhadap peristiwa unjuk rasa 21-22 Mei 2019,” ujarnya menginterupsi sidang Paripurna DPR, Selasa (28/05) kemarin.

“Berdasarkan informasi KPU, ada 440 jiwa lebih KPPS meninggal dunia, dan 3.788 sakit. Kematiannya belum diketahui kepastian sebabnya. Beberapa tanggapan ahli medis menolak anggapan karena sebab kelelahan. Kesimpang-siuran sebab ini, perlu diselidiki oleh Komnas HAM,” imbuhnya.

Menurut Muzzammil, ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut, perlu diselidiki. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-undang No. 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, sehingga mengakibatkan banyak korban jiwa.

“Dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 ayat 6 itu, disebutkan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” paparnya.

Itulah alasannya, bersama PKS, Muzzammil mendesak agar Komnas HAM melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para korban jiwa ataupun mereka yang jatuh sakit.

Perlu diselidiki ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam Pemilu 2019 ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 huruf b Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Kejadian ini adalah tragedi demokrasi kita. Perlu ada investigasi dan evaluasi yang menyeluruh dari semua pihak, termasuk dari Komnas HAM, agar kejadian serupa tidak terulang, dan pihak yang lalai mendapatkan sanksi yang setimpal,” pungkasnya.