Setelah Gelar Perkara, Sohibul Iman Jadi Tersangka?

tersangka

Ngelmu.co – Setelah gelar perkara, status Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman akan jadi tersangka? Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan bahwa status tersangka bagi Sohibul Iman akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara.

Diketahui, sebelumnya Sohibul dilaporkan oleh Fahri Hamzah atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Fahri ini terhadap Sohibul telah naik ke tingkat penyidikan dari penyelidikan. Ketika kasus naik ke tingkat penyidikan, itu artinya dalam kasus itu ditemukan unsur tindak pidana.

Kenaikan tingkat status kasus Sohibul Iman ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Raden Prabowo Argo Yuwono. Argo mengatakan bahwa sebelum gelar perkara dilakukan, pihak kepolisian akan memanggil Sohibul untuk diperiksa terlebih dahulu. Bahkan jika dibutuhkan, pihak kepolisian juga akan mengkonfrontir Sohibul dan Fahri saat pemeriksaan nanti.

“Langkah selanjutnya, kita akan melakukan pemanggilan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 19 Juli 2018, dikutip dari Viva.

Baca juga: Tentang Anies Baswedan, Menanti Hattrick Sohibul Iman

Namun, Argo belum dapat memastikan kapan waktu pemeriksaan dan gelar perkara akan dilakukan. Sebab, hal tersebut, masih menunggu keputusan dari penyidik.

“Kasus sudah naik sidik ya. (Status Sohibul) Nanti, kita tentukan di gelar perkara,” ujar Argo.

Diberitakan sebelumnya, Sohibul dilaporkan Fahri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Fahri terhadap Sohibul itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Pihak kepolisian sebelumnya telah memeriksa Fahri pada Selasa, 18 Juli 2018, kemarin. Setelah diperiksa, Fahri menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Maka, Fahri meyakini bahwa polisi tinggal menunggu waktu untuk menetapkan Sohibul sebagai tersangka.

Keyakinan Fahri tersebut didasari dari keterangan penyidik yang telah mendapatkan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana pada kasus yang dilaporkannya itu.