Teka-teki Cap Jempol di Amplop “Serangan Fajar” Bowo Sidik Pangarso

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 400.000 amplop berisi uang sekitar Rp8 miliar, dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bowo Sidik Pangarso. Namun, tumpukan uang dalam bentuk pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang diduga disiapkan untuk ‘senjata’ itu, justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, “Serangan fajar untuk Caleg atau Capres-Cawapres?”

Related image

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak pun angkat bicara. Ia menjawab pertanyaan masyarakat dengan kode rahasia. Awalnya, Dahnil menuliskan apresiasi untuk KPK, di akun Twitter pribadinya, @Dahnilanzar. Namun, ia melanjutkan pernyataannya tersebut dengan pertanyaan kritis.

[read more]

“Saya apresiasi OTT terhadap politisi Golkar, tapi bu Basaria @KPK_RI kenapa tidak dibuka dan tunjukkan 400 ribu amplop-amplop yang berisi uang 20 ribuan dan 50 ribuan yang diduga ada cap jempolnya itu?” tulis Dahnil, Kamis (28/3) malam.

Menurut Dahnil, KPK seharusnya bisa membuka amplop yang disimpan di dalam 84 kardus itu, demi menjawab kecurigaan masyarakat, dan menegakkan asas keterbukaan.

Ia pun mengungkapkan fakta, jika sebelum rilis ada media yang menyatakan bahwa uang Rp8 miliar tersebut, awalnya dinyatakan untuk Pilpres. Namun, beberapa saat kemudian pernyataannya berubah menjadi “serangan fajar”.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap politikus Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso yang merupakan kader partai pendukung kubu petahana.

Namun, saat awak media yang mengikuti konferensi pers meminta KPK untuk menunjukkan satu amplop yang berada di dalam kardus, guna memastikan tidak adanya cap jempol atau tanda lain terkait Pilpres, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh KPK. Karena terkait dengan prosedur hukum.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang mendampingi Basaria dalam konferensi pers pun menyampaikan, jika pihaknya belum bisa membuka kardus atau amplop yang disita, karena khawatir akan mengubah atau merusak barang bukti kasus yang menjerat Bowo. Maka, Febri dan KPK meminta pengertian dari masyarakat, atas prosedur hukum tersebut.

“Amplop-amplop di dalam kardus yang ada tadi dalam posisi di-lem, untuk mengubahnya dibutuhkan berita acara karena ada prosedur mengubah barang bukti. Nanti kalau majelis hakim di persidangan membutuhkan untuk dipersilakan dibuka, maka akan dilakukan,” tandasnya.

Melansir Asumsi, sumber internal KPK lainnya justru membenarkan jika tanda atau cap berupa jempol, ada di dalam amplop. Dan mengarah kepada salah satu ikon pasangan Capres dan Cawapres.

”Amplop itu benar-benar ada capnya (yang mengarah kepada salah satu pasangan capres dan cawapres, Red),” ujar sumber internal KPK.

Lantas, ke manakah cap berupa jempol di dalam amplop itu mengarah?

[/read]