Usai Lebaran Situng KPU Tak Juga Tuntas, Pengamat Sebut Tak Wajar

Ngelmu.co – Sudah H+3 Idul Fitri, tetapi Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum juga selesai 100%. Sebab, hingga Jumat (7/6) pukul 18.00 WIB kemarin, tercatat baru 97.06% data suara Pilpres yang masuk. Sementara hasil rekapitulasi manual, justru sudah diumumkan oleh KPU, pada Selasa (21/5), dini hari.

Menangapi hal ini, pengamat politik yang juga merupakan Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies, Muhammad Tri Andika meminta agar kinerja KPU diperiksa. Menurut Andika, masyarakat perlu tahu apa alasan KPU belum juga menyelesaikan rekapitulasi pada Situng, setelah hampir tiga pekan hasil rekap secara manual diumumkan.

“Ini sangat di luar kewajaran. Logikanya, KPU sudah memiliki seluruh data di tiap TPS, sehingga telah mengumumkan hasil rekap manual pada 21 Mei yang lalu. Namun, mengapa sampai saat ini Situng KPU belum selesai? Saya kira ada yang kurang pas di sini,” tegasnya, seperti dilansir dari Sindo.

“Perlu ada audit kinerja, baik terhadap Situng KPU, maupun pada tahapan yang lainnya. Karena ini berkaitan dengan penggunaan uang rakyat, serta KPU memegang peranan penting dalam demokrasi Indonesia,” imbuhnya.

Andika mengaku khawatir jika tidak selesainya rekapitulasi pada Situng, tidak disertai penjelasan yang layak, maka KPU akan dianggap melawan putusan Bawaslu. Bahkan, cara kerja seperti ini bisa dipandang buruk, bagi demokrasi di Indonesia.

“Kita perlu tahu apa alasan KPU belum menyelesaikan Situng KPU, sementara data sudah lengkap. Harus ada penjelasan terbuka dari KPU. Kita khawatir ini akan membentuk opini seolah-olah KPU melawan putusan Bawaslu untuk mencermati proses situng,” tutur Andika.

Ia juga meminta agar KPU bisa bersikap bijaksana dan terbuka, terlebih saat ini KPU menjadi pihak terlapor, dalam gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pihak Prabowo-Sandi.

“Untuk memperbaiki persepsi publik, saya kira KPU harus bersikap terbuka. Saya kira tidak bijak membiarkan Situng KPU yang belum selesai seperti ini. Saya kira KPU tidak punya masalah internal, karena selalu terlihat baik di publik. Jika pun ada, tentu kita perlu tahu, karena KPU ini milik seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah menyatakan KPU melanggar administrasi Pemilu, atas laporan dugaan kecurangan dalam situng KPU, terkait tata cara penginputan Situng.

Namun, meskipun begitu, Kamis (16/5) lalu, Bawaslu tetap memutuskan KPU untuk mempertahankan Situng. Dengan catatan, KPU harus mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.